
SERAYUNEWS – Program rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 menjadi salah satu agenda besar pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Para pelamar yang lolos seleksi nantinya akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru.
Selain kesempatan berkarier sebagai pendidik, informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan menjadi hal yang paling banyak dicari oleh calon pelamar. Skema penghasilan yang diberikan mengacu pada regulasi resmi pemerintah yang berlaku untuk PPPK secara nasional.
Guru yang diterima dalam program Sekolah Rakyat akan ditempatkan sebagai PPPK pada jabatan fungsional Guru Ahli Pertama. Penempatan golongan ditentukan berdasarkan kualifikasi pendidikan terakhir.
Secara umum, lulusan S1 atau D4 ditempatkan pada Golongan IX, sedangkan lulusan S2 masuk dalam Golongan X. Selain pendidikan, masa kerja golongan (MKG) juga menjadi faktor yang memengaruhi besaran gaji yang diterima setiap bulan.
Skema ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan atas regulasi sebelumnya terkait gaji dan tunjangan PPPK.
Besaran gaji guru Sekolah Rakyat ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Semakin lama masa kerja, maka nominal gaji akan meningkat secara bertahap.
Untuk Golongan IX (lulusan S1/D4), gaji berada pada kisaran sekitar Rp3,2 juta hingga lebih dari Rp5,2 juta per bulan. Pada masa awal kerja, gaji dimulai dari Rp3.203.600 dan dapat meningkat seiring bertambahnya pengalaman hingga mencapai Rp5.261.500.
Sementara itu, Golongan X (lulusan S2) memiliki rentang gaji yang sedikit lebih tinggi, yaitu mulai dari sekitar Rp3,3 juta hingga Rp5,4 juta lebih. Pada awal penempatan, gaji berada di angka Rp3.339.100 dan bisa meningkat hingga Rp5.484.000 sesuai masa kerja.
Kenaikan gaji ini berlangsung bertahap berdasarkan akumulasi pengalaman kerja, sehingga semakin lama seseorang mengabdi, semakin besar pula penghasilan yang diterima setiap bulan.
Selain gaji pokok, guru PPPK Sekolah Rakyat juga berhak menerima berbagai jenis tunjangan. Komponen ini diatur dalam peraturan pengelolaan gaji PPPK yang dibebankan pada APBN.
Tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga seperti suami atau istri serta anak, tunjangan pangan atau beras, hingga tunjangan jabatan fungsional. Selain itu, ada juga tunjangan umum dan tunjangan kinerja yang besarannya dapat berbeda tergantung kebijakan instansi.
Untuk daerah tertentu, pemerintah juga memberikan tunjangan khusus, terutama bagi tenaga pendidik yang ditempatkan di wilayah terpencil atau dengan kondisi geografis yang menantang.
Dengan adanya berbagai komponen tersebut, total penghasilan guru tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga bisa meningkat secara signifikan setiap bulan.
Dengan skema penghasilan yang jelas dan berjenjang, program ini tidak hanya membuka peluang kerja bagi tenaga pendidik, tetapi juga memberikan kepastian kesejahteraan bagi guru yang terlibat dalam pendidikan berbasis layanan pemerintah.***