SERAYUNEWS- Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat enam Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan, pada Selasa (11/2/2025).
Lalu apa tugas mereka? Berapa gaji Staf Khusus Menhan 2025 terbaru?
Menhan Sjafrie telah melantik enam Stafsus Menhan. Mayjen TNI (Purn) Sudrajat ditunjuk sebagai Stafsus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan. Kemudian, Dr. Kris Wijoyo Soepandji menjadi Stafsus Bidang Tata Negara.
Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier dilantik sebagai Stafsus Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Dr. Lenis Kogoya sebagai Stafsus Bidang Kedaulatan Negara, Indra Irawan sebagai Stafsus Bidang Ekonomi Pertahanan, serta Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Keamanan Siber.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan, Stafsus Menhan memiliki tugas utama sebagai penasihat Menhan dalam isu-isu tertentu yang tidak termasuk dalam struktur organisasi kementerian.
Mereka bertanggung jawab langsung kepada Menhan dan wajib berkoordinasi dengan unit-unit terkait di Kemhan.
Selain itu, tata kerja Stafsus diatur oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan untuk memastikan adanya koordinasi yang efektif.
Stafsus bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non-PNS dan masa bakti sejalan dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang mengangkatnya.
Stafsus yang berhenti atau telah menyelesaikan masa baktinya tidak berhak mendapatkan pesangon atau uang pensiun.
Pemerintah telah menetapkan hak keuangan bagi Staf Khusus Menteri, termasuk di Kementerian Pertahanan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Berdasarkan aturan tersebut, Staf Khusus Menteri berhak menerima gaji dan fasilitas dengan nilai maksimal setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 yang telah direvisi melalui PP Nomor 13 Tahun 2002, jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV/d.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS golongan IV/d berkisar antara Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan.
Besaran gaji ini berdasarkan masa kerja golongan (MKG) yang berkisar antara 0 hingga 32 tahun.
Selain gaji pokok, Staf Khusus Menteri Pertahanan juga menerima tunjangan kinerja (tukin). Jika mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1542/KPTS/M/2023, jabatan pimpinan tinggi madya masuk kategori kelas jabatan 16-17.
Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, pegawai dengan kelas jabatan 16 mendapatkan tukin sebesar Rp20.695.000 per bulan.
Kemudian, kelas jabatan 17 menerima tukin sebesar Rp29.085.000 per bulan.
Jika kita jumlahkan, gaji pokok dan tunjangan kinerja Stafsus Menhan, seperti Deddy Corbuzier, berada di kisaran Rp24.418.000 hingga Rp26.809.500 per bulan. Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan tambahan lain seperti di bawah ini.
1. Tunjangan jabatan struktural/fungsional
2. Tunjangan umum
3. Tunjangan suami/istri
4. Tunjangan anak
5. Tunjangan pangan/beras
6. Gaji ke-13
7. Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14
Dengan total pendapatan yang cukup besar, posisi Stafsus Menhan tentu memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung kebijakan pertahanan negara.
Besaran gaji dan tunjangan juga sejalan dengan tugas serta beban kerja dari pejabat di posisi ini.***