SERAYUNEWS – Pemerintah telah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi libur nasional dan cuti bersama 2024. Salah satu yang dinantikan adalah cuti bersama Lebaran 2024.
Lantas bagaimana aturan dan berapa hari cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN dan pegawai swasta?
Dalam SKB 3 Menteri melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024 ditetapkan jatuh pada 10-11 April 2024.
Sedangkan jadwal cuti bersama Lebaran 2024 yang ditetapkan pemerintah tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Sehingga total cuti bersama Lebaran 2024 adalah 5 hari.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan Idul Fitri 1445 H lebih panjang. SKB 3 Menteri tersebut memberikan kesempatan libur panjang lantaran digabung dengan cuti bersama dan libur akhir pekan.
Masyarakat yang biasanya melakukan tradisi mudik bisa memanfaatkannya untuk berkumpul bersama keluarga, merencanakan liburan dan lainnya.
Berikut ini rincian hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/Lebaran 2024.
Itulah gambaran tentang tanggal merah libur Lebaran dan cuti bersama 2024. Anda bisa menggunakannya sebagai acuan atau pengingat sebelum merencanakan perjalanan mudik atau acara penting saat Lebaran 2024.
***