Majenang, serayunews.com
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, para pedangan ayam potong tersebut menyalahi aturan lantaran berjualan di sepanjang bahu Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Majenang. Sehingga, mereka melanggar Perda Kabupaten Cilacap No 26 Tahun 2003 Tentang K3.
“Masih dalam rangka penegakan Perda K3, karena berjualan semestinya di dalam pasar atau kios. Bukan di bahu jalan,” katanya kepada serayunews.com, Kamis (29/9/2022).
Ia menjelaskan, setelah ditindak para pedangan pun diminta untuk pindah ke tempat yang sudah disediakan di dalam pasar. Terlebih, saat ini Pemkab Cilacap sedang mengupayakan bisa meraih kembali Adipura. Sehingga, pihaknya selalu mengupayakan menciptakan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Alhamdulillah, pelaksanaan berjalan dengan tertib, lancar dan aman. Para pedagang yang ditindak, juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,” ujarnya. (Irfan)