Advertisement
Advertisement
CILACAP-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DIRKRIMSUS) Polda Jateng melimpahkan berkas perkara kasus pencurian dan penyaluran gas Elpiji ilegal atau kasus elpiji “kentut”, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilacap, Kamis (10/11/2016) lalu. Pada September lalu, polisi meringkus sindikat kasus pencurian dan penyaluran gas Elpiji ilegal. Polisi juga menggrebek sebuah gudang di Desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan, yang diduga digunakan para pelaku untuk menyalurkan gas elpiji dari tangki pengangkut ke tabung elpiji ukuran 12 Kilogram.
Lima tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Cilacap. Penyidik juga mengamankan satu unit tangki pengangkut elpiji dan ratusan tabung gas elpiji 12 kilogram. Praktek pencurian dan penyaluran elpji ilegal itu, ditaksir beromset ratusan juta per bulan.