Minggu, 26 Maret 2023

Bersalin Sendiri di rumah Kosong, Gadis Cipari Ini Tega Tinggalkan Bayinya Hingga dikerubungi Semut

Ibu Penemu Bayi diperiksa Polisi
Kepolisian Sektor Cipari menginterogasi DW, gadis berusia 20 tahun. DW diduga membuang bayi dirumah kosong pada Jumat (3/4/2017) malam. Foto Istimewa

CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Dihadapan polisi, DW gadis 20 tahun mulai mengakui perbuatannya. Warga Desa Cisuru Kecamatan Cipari ini tega meninggalkan bayi yang baru saja dilahirkannya sendirian di sebuah rumah kosong. Bayi perempuan itu hanya dibalut kain seadanya.

Bahkan, saat ditemukan bayi yang baru lahir itu sempat dikerubungi semut. Beruntung, nyawa bayi malang itu berhasil diselamatkan. Pemilik rumah, Tusiman mendengar tangisan bayi yang masih lengkap dengan ari ari itu pada Sabtu (4/3/2017) siang. Bayi tersebut akhirnya langsung dibawa ke Puskesmas.

Penemuan Bayi Perempuan di Cipari Cilacap
Bayi perempuan yang ditemukan di rumah kosong di Desa Cisuru Kecamatan Cipari kini dalam keadaan sehat. Foto : Istimewa

Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto melalui Kapolsek Cipari AKP Bambang Ismanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melahirkan bayi di dalam rumah kosong pada Jumat (3/3/2017) malam tanpa bantuan dari orang lain. Pelaku mengakui setelah melahirkan bayinya kemudian di selimuti dengan kain seadanya dan ditinggal pulang ke rumah pelaku yang berjarak 50 meter.

“Hasil pemeriksaan medis juga diketahui bahwa korban dalam keadaan nifas dan hasil USG yang dilakukan di rumah sakit kota Banjar terdapat bekas jaringan plasenta membekas di rahim,” jelasnya, Selasa (7/3/2017) siang.

Baca Juga : 

Ibu Muda Pembuang Bayi di Cipari ditangkap Polisi

Polisi hingga kini masih terus melakukan penylidikan dan penyidikan kasus tersebut. Terkait dengan lelaki yang menghamili DW (20) juga masih belum terungkap.

“Kami mendalami motif dari pelaku apakah pelaku sengaja membiarkan bayi hasil hubungan gelap dengan seseorang agar diambil orang lain atau diperintah oleh seseorang yang diduga pasangan pelaku,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 308 KUHP tentang membuang bayi dalam keadaan hidup karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya diancam dengan hukuman penjara 9 tahun.

Bayi Perempuan dibuang
Bayi perempuan yang ditemukan di Desa Cipari kini di rawat di RSUD Majenang karena terlahir prematur dengan bobot 2,5 kilogram. Foto : Istimewa

Sementara itu, bayi perempuan yang dilahirkan DW kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang. Dokter yang menangani, dr Faiz menduga bayi tersebut lahir prematur. Pasalnya, bayi sehat namun memiliki bobot yang rendah yaitu sekitar 2,5 kilogram. Meski berbobot rendah, kondisi bayi cepat stabil. Saat ini kondisinya sudah membaik dan seluruh organ vital berfungsi dengan baik.

“Kemungkin sekitar 7 bulan sudah lahir, yang membawa ke sini Dinas Sosial dan Polisi. Nanti, saat dijemput pun akan ada berita acara yang akan membawa pulang ya Dinas Sosial,” jelasnya.(adi)

Berita Terkait

Berita Terkini