
SERAYUNEWS – Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025, satu pertanyaan yang paling sering muncul di tengah masyarakat adalah: besok libur atau tidak?
Pertanyaan ini khususnya mengarah pada Rabu, 24 Desember 2025, yang merupakan sehari sebelum Natal.
Tidak sedikit orang beranggapan bahwa tanggal 24 Desember otomatis menjadi hari libur atau cuti bersama.
Apalagi, momen Natal tahun ini berdekatan dengan akhir pekan sehingga banyak yang berharap bisa menikmati libur panjang lebih awal. Namun, benarkah anggapan tersebut?
Untuk menjawabnya, penting bagi Anda memahami aturan resmi pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama.
Besok, Rabu, 24 Desember 2025, BUKAN libur nasional di Indonesia. Tanggal tersebut juga tidak ditetapkan sebagai cuti bersama Natal oleh pemerintah.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia tidak didasarkan pada kebiasaan atau asumsi masyarakat, melainkan diatur secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Artinya, status suatu tanggal sebagai hari libur hanya sah jika tercantum dalam keputusan pemerintah yang berlaku secara nasional.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh:
Berdasarkan keputusan tersebut, Rabu, 24 Desember 2025 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama Natal.
Dengan demikian, tanggal tersebut tetap berstatus hari kerja normal bagi:
Kecuali, tentu saja, bagi karyawan atau pegawai yang mengajukan cuti tahunan secara mandiri.
Adapun ketentuan resmi libur Natal 2025 yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:
Dengan demikian, hanya dua tanggal tersebut yang berstatus libur resmi secara nasional.
Merujuk pada SKB 3 Menteri Tahun 2025, dapat ditegaskan bahwa:
Meski begitu, kondisi di lapangan bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing institusi.
Meski secara nasional bukan hari libur, dalam praktiknya sebagian sekolah atau kantor bisa saja meliburkan aktivitas pada 24 Desember 2025. Hal ini biasanya terjadi karena beberapa alasan, seperti:
Karena itu, jika Anda mendengar ada sekolah atau kantor yang libur pada 24 Desember, hal tersebut bersifat lokal, bukan ketentuan nasional.
Untuk kepastian, Anda disarankan mengecek pengumuman resmi dari sekolah, kampus, atau tempat kerja masing-masing.
Meski 24 Desember bukan hari libur, posisi Natal yang berdekatan dengan akhir pekan memberikan kesempatan libur panjang tanpa perlu mengambil banyak cuti.
Berikut rangkaian libur Natal 2025:
Dengan susunan tersebut, masyarakat dapat menikmati empat hari libur berturut-turut mulai Kamis hingga Minggu.
Setelah Natal, Ada Libur Tahun Baru 2026
Tak hanya Natal, masyarakat juga akan segera menyambut pergantian tahun. Pemerintah telah menetapkan:
Jadwal ini bisa dimanfaatkan untuk menyusun rencana liburan keluarga, perjalanan wisata, atau sekadar beristirahat setelah aktivitas panjang di akhir tahun.
Untuk memperjelas, berikut ringkasannya:
Dengan memahami ketentuan ini, Anda bisa mengatur jadwal kerja, sekolah, dan rencana liburan dengan lebih matang.***