Petugas gabungan dari Lapas Kelas IIB Purwokerto dan Sat Narkoba Polresta Banyumas, melakukan razia di dalam blok hunian lapas, Minggu (28/11/2022). Dari hasil razia, ditemukan sejumlah barang terlarang seperti pisau, korek, hingga berbagai perlengkapan lainnya, serta sejumlah obat-obatan.
KPLP Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Fitroh Qomarudin mengungkapkan, ada 30 personel gabungan yang dilibatkan dalam razia dan penggeledahan tersebut.
“Kegiatan ini sesuai instruksi pimpinan yang merupakan langkah progresif, sekaligus wujud keseriusan kami dalam pemberantasan narkoba, serta benda-benda terlarang lainnya di dalam lapas,” kata dia.
Ada sejumlah barang terlarang yang ditemukan dalam razia tersebut seperti senjata tajam, kartu domino, korek api, dan obat-obatan.
“Ada alat yang bisa digunakan untuk menembus tembok, juga ada obat yang kami masih perlu identifikasi dulu. Padahal jelas, tidak boleh ada obat masuk ke dalam lapas,” ujarnya.
Dari temuan tersebut, pihaknya menyimpulkan barang terlarang itu bisa masuk lewat kunjungan tatap muka.
“Temuan ini dimusnahkan seluruhnya, para penghuni kamar juga diimbau untuk selalu menjaga kebersihan dan tidak melanggar tata tertib Lapas Kelas IIB Purwokerto yang saat ini dihuni sebanyak 142 orang,” kata dia.