Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, kasus pencurian dilakukan tersangka dengan cara mencongkel jendela rumah. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena sedang membatu acara hajatan di tempat saudaranya.
“Saat korban pulang ke rumah sekitar pukul sepuluh malam, melihat lampu rumah tidak menyala dan dalam kondisi kendur, atau dimatikan diputar, dan setelah kamar diperiksa ternyata jendela dalam keadaan tebuka dan ada bekas congkelan,” ujar Gurbacov, Sabtu (19/11/2022).
Tak hanya jendela yang terbuka, kondisi pintu lemari pun juga didapati sudah terbuka. Karena dirasa ada yang mengganjal, korban pun memeriksanya dan betul saja, sejumlah perhiasan yang ada dalam lemari sudah dikuras oleh pencuri.
“Perhiasan berupa cincin seberat satu gram dan gelang seberat tujuh gram beserta surat nya sudah tidak ditaksir kerugian sebesar 3,2 juta rupiah, kemudian korban mengadukan ke Polsek Cipari,” ujarnya.
Setelah adanya laporan, Unit Reskrim Polsek Cipari beserta petugas jaga mendatangi TKP dan kemudian mencari informasi ke toko emas yang berada di wilayah Cipari, didapati informasi bahwa perhiasan tersebut telah dijual ke salah satu toko emas.
“Dan kemudian cek CCTV didapati seorang laki laki yang menjual perhiasan tersebut kemudian teridentifikasi penjual emas tersebut bernama IT tetangga korban, kemudian Unit Reskrim dibantu warga menangkap IT dan menginterogasi di Polsek Cipari kemudian mengakui telah mencuri di rumah pelapor dan di beberapa rumah milik tetangganya,” ujarnya.
Sementara itu, dalam keterangannya IT yang merupakan tetangga korban beraksi seorang diri, dan mengetahui rumah korban tersebut dalam keadaan kosong karena ditinggal ke acara hajatan. Selanjutnya tersangka masuk rumah dengan mencongkel jendela dan membawa kabur perhiasan senilai jutaan rupiah.
“Saya sendiri, emasnya saya jual dapat uangnya 2,9 juta rupiah, saya ambil perhiasan dan suratnya karena kebutuhan, saya menyesal,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.