
SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan dua orang remaja laki-laki berinisial OF (21) dan KPR (15). Keduanya merupakan warga Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Mereka ditangkap lantaran diduga telah membobol toko bangunan di Jalan Brigjen Encung, Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara.
“Kami menangkap kedua terduga pelaku pada hari Senin (20/7/2024) lalu. Kami melakukan penangkapan setelah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pembobolan dan pencurian toko bangunan di Jalan Brigjen Encung,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Andriansyah Rithas Hasibuan, Rabu (24/7/2024).
Kasat Reskrim menambahkan, kasus keduanya bermula pada hari Selasa (16/7/2024) lalu. Sekitar pukul 07.20 WIB, seorang karyawan berinisial SO datang ke toko bangunan tersebut. Setelah membuka pintu toko, alangkah terkejutnya saat SO mengetahui bahwa boks komputer dalam keadaan terbuka. Setelah dicek ternyata komputer satu set sudah hilang.
“SO kemudian menghubungi IA tentang kejadian tersebut, hingga kemudian melaporkannya ke Polresta Banyumas,” kata dia.
Polisi yang mendapati laporan dari pemilik toko kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya.
“Kedua pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa satu unit motor honda Beat warna hitam (sarana kejahatan, red), satu monitor merek Accer, satu buah CPU serta satu buah mouse,” katanya.
Modus yang digunakan oleh kedua pelaku yakni mereka mendatangi toko yang sudah dalam keadaan kosong. Kemudian keduanya merusak gembok tempat komputer disimpan. “Atas perbuatanya, kedua pelaku diancam hukuman dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” ujarnya.