SERAYUNEWS – Khodam adalah istilah yang mulai populer belakangan ini terkait dengan keyakinan akan adanya makhluk gaib yang dapat menjadi pendamping atau pembantu manusia.
Dalam konteks Kejawen, khodam dianggap sebagai makhluk gaib yang bisa menjaga dan membantu manusia, sering kali terkait dengan hal-hal mistis.
Dalam Islam, konsep khodam juga dapat dipahami sebagai jin Muslim yang bertugas sebagai pengawal atau pembantu manusia. Namun, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, kepercayaan terhadap khodam harus diarahkan kepada kebaikan dan tidak boleh melibatkan praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran agama.
Hukum memiliki khodam dalam Islam tidak memiliki dasar yang jelas dalam Al-Quran atau Hadis. Secara umum, jika khodam diartikan sebagai jin atau makhluk gaib yang membantu manusia dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah, maka hal tersebut tidak dilarang dalam Islam selama tidak melibatkan praktik-praktik yang menyimpang dari ajaran Islam atau membahayakan diri sendiri.
Sebagai contoh, dalam sejarah Nabi Sulaiman AS, beliau dikenal meminta bantuan jin untuk memindahkan kerajaan Ratu Balqis, yang menunjukkan bahwa interaksi dengan jin dalam konteks tertentu dapat dianggap sah dalam Islam.
Namun demikian, penting untuk selalu berhati-hati dan tidak terjebak dalam praktik-praktik yang bisa membawa kerugian atau menyimpang dari prinsip-prinsip agama Islam. Jin, seperti halnya manusia, memiliki kebebasan dan tanggung jawab atas perbuatannya di hadapan Allah SWT.***