Banjarnegara, serayunews.com
Ketua Bawaslu Banjarnegara, Sarno Wuragil mengatakan, dalam verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Banjarnegara, ternyata masih banyak partai calon peserta pemilu di Banjarnegara yang mencatut nama ASN sebagai anggota parpol. Tak hanya itu, dalam pendaftaran calon Panwascam juga ditemukan pelamar tercantum sebagai anggota partai politik.
“Untuk itu, kami juga membuka posko aduan, masyarakat bisa mengecek namanya dalam sistem informasi pendaftaran partai politik (Sipol) secara online melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Jika keberatan namanya dicatut dan didaftarkan menjadi anggota partai politik tertentu, maka bisa melapor ke kami untuk kemudian dilajutkan ke KPU Banjarnegara,” katanya.
Menurutnya, masyarakat perlu berpartisipasi secara aktif mengawasi seluruh proses pelaksanaan pemilu yang saat ini telah masuk pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan partai politik peserta Pemilu 2024.
Pada tahapan verifikasi administrasi, partai politik harus memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan pada struktur kepengurusan, kantor dan keterpenuhan jumlah keanggotaan minimal 1/1.000 dari jumlah penduduk disetiap Kabupaten/kota berdasarkan data agregat kependudukan yang telah ditetapkan dalam putusan KPU.
“Masalah pencatutan nama sebagai anggota parpol tertentu ini, menjadi titik rawan dan fokus pengawasan bagi kami,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Banjarnegara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Khuswatun Chasanah mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi anggota partai politik menjadi sangat penting sebelum dilakukan verifikasi faktual. Sebab, dari hasil verifikasi administrasi ini masih ditemukan pencatutan seseorang sebagai anggota partai politik tertentu.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa namanya dicatut dan didaftarkan menjadi anggota partai politik tertentu, agar segera memberi sanggahan dan surat klarifikasi sebagai bentuk keberatannya pada kami. Sehingga, nanti bisa kami lanjutkan pada partai tersebut untuk diganti,” ujarnya.