SERAYUNEWS – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono dipastikan bakal menanggung biaya pengobatan terhadap SR (25). SR adalah warga Desa Tanggerang, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas yang diduga menjadi korban penganiyaan oleh majikannya di Jakarta. Sedangkan pihak Polresta Banyumas bakal menindaklanjuti kasus tersebut.
“Semua ditanggung oleh Pemkab Banyumas hingga sembuh,” ujar Sadewo, sesuai menjenguk SR di RSUD Banyumas, Sabtu (22/3/2025).
Tidak hanya menanggung biaya pengobatan dan perawatan SR saja, Sadewo mengungkapkan pihaknya bakal menyiapkan pendamping hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas. Hal itu, agar korban mendapatkan keadilan atas dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya. Selain itu, Bupati juga menyalurkan bantuan uang dari BAZNAS Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti atas kasus dugaan penganiyaan tersebut. Bahkan pihaknya telah menurunkan tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas, dengan Wakasat Reskrim, AKP Dr Beny Timor langsung memimpin tindaklanjutnya dengan mendatangi rumah korban.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan diketahui korban merupakan warga Desa Tanggeran, Somagede Kabupaten Banyumas yang bekerja sebagai ART di Jakarta sejak bulan November 2024, yang diduga menjadi korban penganiyaan oleh majikanya,” katanya.
Setelah mendapati informasi tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Kapolsek, Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Somagede mengantar korban ke RSUD Banyumas, dan juga melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Kami juga menghadirkan petugas pendampingan dari UPTD PPA Kab Banyumas untuk membantu pemulihan kondisi kesehatan dan psikologis korban,” ujar dia.
Sementara dari hasil pendataan korban diduga dianiaya sehingga mengalami luka pada kepala, tangan dan kaki. “Untuk menindaklanjuti kasus tersebut saat ini Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melakukan koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk penanganan tindak lanjut,” kata dia.