Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bertujuan untuk mengembangkan perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Unit usahanya adalah potensi yang dimiliki desa tersebut. Namun, praktiknya fenomena yang muncul adalah maraknya membuat Desa Wisata (Deswita).
Menjamurnya Desa Wisata ini, menjadi perhatian bagi pemerintah. Bukan tidak mendukung upaya tersebut, namun kecenderungan membentuk Deswita tanpa melihat potensi wilayah, membuat Pemerintah Desa (Pemdes) terkesan hanya meniru daerah lain.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi meminta kepada desa, agar tidak “latah” dalam membentuk BUMDes. Sebab banyak desa yang membentuk BUMDes, hanya karena terinspirasi suksesnya BUMDes desa lainnya.
“Kita tahu Desa Serang membentuk BUMDes dengan badan usaha kepariwisataan, per tahun mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp5 miliar. Hal ini menjadikan desa lain ikut berlomba-lomba membentuk BUMDes kepariwisataan, padahal di desa tersebut tidak memiliki potensi wisata,” kata Tiwi, saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis (09/06/2022).
Tiwi mengimbau, agar Pemerintah Desa (Pemdes) bisa lebih selektif dalam menentukan unit usaha untuk BUMDes. Selektif dalam arti lebih cermat mengamati, apa potensi yang ada tanpa meninggalkan kearifan lokal.
“Saya berharap ke depan pendirian BUMDes bisa sesuai dengan potensi desa tersebut,” katanya.
Bupati menyampaikan, bukan cuma membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), kemudian mengklaim diri sebagai Desa Wisata. Padahal Desa Wisata berbeda dengan Objek Wisata. Desa Wisata lebih bagaimana kesiapan Sumber Daya Manusianya.
“Karena BUMDes itu kemanfaatannya harus bisa dirasakan oleh masyarakat desa,” ujarnya.
Secara prinsip, bupati juga mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Purbalingga yang membentuk Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pada sidang sebelumnya, Juru Bicara Komisi I DPRD Purbalingga, Puput Adi Purnomo mengatakan, pengusulan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna mempertajam kemandirian perekonomian di Desa.
Menurut Puput, desa harus memiliki kemandirian ekonomi melalui pemanfaatan potensi. Menurutnya, Raperda Bumdes prakarsa DPRD, bertujuan agar penyelenggaraan BUMDes mempunyai payung hukum yang lebih spesifik sehingga desa lebih bisa berinovasi dalam mencapai kemandirian melalui BUMDes.
“Desa memiliki potensinya masing-masing. Raperda BUMDes untuk lebih mempertajam gerak desa, agar mencapai kemandirian ekonomi,” katanya.
Puput menambahkan, pemerintah pusat telah banyak memberikan perhatian kepada desa untuk mengembangkan potensinya. Hal tersebut bisa menjadi modal bagi desa, untuk memulai keberanian agar terus maju dalam hal ekonomi dan bisa melakukan konsolidasi agar membuka partisipasi yang luas.
“Ketika Raperda telah menjadi Perda, harapannya desa melakukan konsolidasi dan membuka partisipasi luas dalam pembangunan,” kata dia.