Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi digugat atas pemberian izin cerai untuk pegawai negeri sipil (PNS) di Purbalingga yang tidak sesuai prosedur. Permohonan izin cerai tersebut langsung diberikan tanpa melalui proses mediasi dan serta pemanggilan pihak-pihak terkait.
Purbalingga, Serayunews.com
Kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto mengatakan, penggugat merupakan salah satu guru di Purbalingga, atas nama SE, warga Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari. Materi gugatan adalah Surat Keputusan Bupati Purbalingga nomor 474.2/014/2021 tertanggal 2 Desember 2021, tentang pemberian izin cerai.
“PNS itu seharusnya memberikan contoh dan tidak semestinya bupati juga mempermudah proses perceraian untuk PNS, terlebih dengan melanggar prosedur perizinan yang harus dilalui. Suami penggugat adalah PNS di Purbalingga dan bupati sudah mengeluarkan SK untuk izin cerai kepada yang bersangkutan,” kata Djoko, Kamis (27/1/2022).
Akibat kemudahan proses izin cerai tersebut, lanjut Djoko, penggugat mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil (pandangan masyarakat) karena terdampak dengan objek sengketa.
Lebih lanjut Djoko mengungkapkan, bahwa sesuai dengan aturan, syarat pengajuan perceraian bagi PNS harus melalui berbagai tahap antara lain adanya surat pengantar dari SKPD, kemudian surat panggilan untuk kedua belah pihak dari SKPD, adanya berita acara pemeriksaan atau keterangan kronologis gugat cerai dari SKPD, surat keterangan gugat cerai dari lurah yang diketahui camat, surat keterangan gugat cerai dari Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian (BP4), serta ada surat panggilan hingga dua kali untuk keduabelah pihak dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan berita acara pemeriksaan dari BKD.
“Semua persyaratan di atas tertuang dalam PP no 10 tahun 1983 jo PP no 45 tahun 1990 jo surat edaran Badan Adminstrasi Kepegawaian Negara no 48/SE/1990 tentang petunjuk pelaksanaan izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, namun yang terjadi tidak semua syarat tersebut dipenuhi, kemudian langsung terbit SK Bupati Purbalingga nomor 474.2/014/2021 tentang pemberian izin perceraian,” jelas Djoko.
Menurut Djoko, SK bupati Purbalingga tersebut telah melanggar prosedur sehingga melalui gugatan di PTUN Semarang, pihaknya meminta agar SK tersebut dibatalkan.
“Kita sudah daftarkan gugatan tersebut dengan nomor perkara 5/G/2022/PTUN Semarang dan sidang pertama nanti dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2022,” terangnya.