DJF (47), warga Soaganalaha, Kecamatan Kotamabe, Kabupaten Halmahera, Provinsi Maluku Utara yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara atas kasus pemalsuan dokumen perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, di salah satu hotel di Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Senin (26/9/2022) malam.
Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan menjelaskan, bahwa pihaknya mendapati informasi keberadaan DJF yang dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerangan rumah tangga, berada di salah satu hotel di Purwokerto.
“Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan terdakwa DJF berada di salah satu kamar hotel, kami langsung melakukan penangkapan,” ujar dia, Rabu (28/9/2022).
Informasinya, DJF berada di Purwokerto untuk bertemu dengan kekasihnya di sebuah hotel. Setelah beberapa hari kemudian, DJF ditangkap oleh tim Kejari Purwokerto.
“Kami berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara, dengan mengeluarkan surat penangkapan dan pengawalan. Selanjutnya, kami titipkan di Rumah Tahanan hingga kemudian diserahkan ke Kejati Maluku Utara tadi pagi, ” Katanya.
Sunarwan menjelaskan, bahwa DJF kabur dari tahanan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Maluku Utara, pada tanggal 26 November 2015 silam. Saat itu, DJF baru saja menjalani sidang dalam agenda pembacaan dakwaan, kemudian kabur saat istirahat untuk makan siang dan dimasukkan ke ruang tahanan. Dia berhasil melarikan diri, memanfaatkan kelengahan petugas yang tengah memasukan terdakwa lain.