Purwokerto, Serayunews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto berhasil mengamankan Partinah (43), warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden usai masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas vonis dari Mahkaman Agung (MA) pada tahun 2012 lalu.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan SH MH menangkap Partinah saat berada di Desa Brani, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.
“Kemarin malam kita mendapati informasi titik keberadaan yang bersangkutan. Kemudian kami langsung melakukan pemantauan, dan tadi siang sekitar Pukul 12.00 WIB, kami mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah,” ujar dia, Rabu (23/9).
Sunarwan menambahkan, kasus yang menjerat terpidana, yakni bermula saat dirinya menjadi pemilik toko emas di Kecamatan Ajibarang dan Kecamatan Sampang, kemudian ia dititipi emas oleh ketiga korbannya. Namun, setelah emas tersebut terjual, Partinah tidak menyerahkan uang senilai Rp 948 juta kepada ketiga korban. Merasa ditipu akhirnya ketiganya melaporkan kejadian tersebut ke Pengadilan.
“Pada putusan PN Purwokerto, Partinah diputus sembilan bulan, kemudian banding di Pengadilan Tinggi Semarang, dan diputus onslah. Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan pada April 2012 di Mahkamah Agung (MA) menvonis satu tahun enam bulan,” kata dia.
Setelah adanya putusan tersebut, Partinah kemudian belum bisa menjalani hukuman, karena pada saat itu dirinya tengah menjalani sebagai napi karena kasus yang sama dengan putusan dua tahun penjara.
“Saat perkara pertama selesai dijalani hukumannya, kemudian yang bersangkutan harusnya menjalani putusan yang kedua, ternyata justru menghilang dan pindah-pindah alamat tinggalnya,” ujarnya.
Partinah yang berhasil ditangkap, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk rapid test, hingga akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas.