Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Play Store. Cara aktivasi melalui ponsel tersebut sangat mudah cuma memakan waktu sekitar 15 menit dan sembari duduk manis di rumah. (Foto: Tangkapan layar Play Store)
SERAYUNEWS – Berikut ini, cara aktivasi e-KTP menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) menggunakan ponsel. Cukup duduk manis di rumah, mudah cuma butuh waktu sekitar 15 menit saja.
Secara bertahap dan beriringan, pemerintah berencana mengganti seluruh KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ketentuan ini mulai berlaku, sejak Senin (1/1/2024) kemarin.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menerangkan, IKD tidak serta merta menggantikan e-KTP. Keduanya akan saling melengkapi nantinya.
Pengertian IKD
Sebelumnya, IKD atau KTP digital merupakan kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone dengan fitur QR Code. KTP jenis ini, akan menjadi identitas digital bagi masyarakat Indonesia.
IKD memiliki beberapa keunggulan daripada e-KTP. Antara lain lebih aman, karena tidak bisa di screenshot dan hanya bisa di buka dengan beberapa password.
Selain itu, lebih cepat, karena data transaksi dapat dilakukan secara sistem ke sistem. Lalu, lebih efesien karena dapat mengurangi penggunaan kertas seperti melakukan fotokopi dan lain-lain.
Persyaratan
Sebelum memulai proses pembuatan KTP digital, ada beberapa hal yang perlu di siapkan, yakni:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Alamat email
Nomor ponsel yang masih aktif.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, mereka tetap akan di layani dengan mencetak e-KTP secara fisik. Dengan demikian, pilihan ini memungkinkan setiap individu untuk mendapatkan KTP sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Cara Membuat
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang di sediakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Play Store atau Apps Store.
Buka aplikasi IKD dan isi data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone. Setelah itu, klik tombol verifikasi data.
Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan pemadanan dengan teknologi Face Recognition.
Berikutnya, pilih opsi “Scan QR Code” yang dapat diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Setelah berhasil melakukan scan QR Code, cek email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan melakukan proses aktivasi.
Masukkan kode aktivasi yang diterima melalui email, dan ikuti petunjuk yang muncul, termasuk memasukkan captcha untuk menyelesaikan proses aktivasi.
Setelah itu, aktivasi telah selesai dan KTP Digital Anda siap digunakan.
Untuk mengaktifkan KTP Digital, Anda perlu mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili Anda.
Pendaftaran aplikasi ini harus di dampingi oleh petugas Dukcapil, karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.***