SERAYUNEWS – Berikut ini, cara aktivasi e-KTP menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) menggunakan ponsel. Cukup duduk manis di rumah, mudah cuma butuh waktu sekitar 15 menit saja.
Secara bertahap dan beriringan, pemerintah berencana mengganti seluruh KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ketentuan ini mulai berlaku, sejak Senin (1/1/2024) kemarin.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menerangkan, IKD tidak serta merta menggantikan e-KTP. Keduanya akan saling melengkapi nantinya.
Sebelumnya, IKD atau KTP digital merupakan kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone dengan fitur QR Code. KTP jenis ini, akan menjadi identitas digital bagi masyarakat Indonesia.
IKD memiliki beberapa keunggulan daripada e-KTP. Antara lain lebih aman, karena tidak bisa di screenshot dan hanya bisa di buka dengan beberapa password.
Selain itu, lebih cepat, karena data transaksi dapat dilakukan secara sistem ke sistem. Lalu, lebih efesien karena dapat mengurangi penggunaan kertas seperti melakukan fotokopi dan lain-lain.
Sebelum memulai proses pembuatan KTP digital, ada beberapa hal yang perlu di siapkan, yakni:
Bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, mereka tetap akan di layani dengan mencetak e-KTP secara fisik. Dengan demikian, pilihan ini memungkinkan setiap individu untuk mendapatkan KTP sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.