SERAYUNEWS– Program Indonesia Pintar atau PIP 2025 kembali memberikan bantuan dana pendidikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Pada Tahun 2025, aktivasi rekening PIP di Bank BRI diperpanjang hingga 31 Januari 2025. Bagi siswa yang ingin mengaktifkan rekening untuk mencairkan dana PIP, berikut informasi lengkap mengenai syarat, prosedur, dan jadwal pencairannya.
Sebelum menuju bank untuk aktivasi rekening, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen berikut:
1. Surat Keterangan Aktivasi Rekening
Surat ini dikeluarkan oleh kepala sekolah dan mencantumkan nama penerima dana PIP.
2. Dokumen Identitas
– Siswa SMA/SMK: KTP atau Kartu Keluarga (KK).
– Siswa SD/SMP: KTP orang tua/wali dan KK.
3. Formulir Aktivasi Rekening
– Disediakan oleh bank dan wajib diisi sesuai jenjang pendidikan siswa.
1. Persiapan Dokumen
Pastikan seluruh dokumen di atas telah lengkap.
2. Kunjungi Bank BRI
Datanglah ke kantor cabang atau unit Bank BRI terdekat pada hari kerja.
3. Serahkan Dokumen
Berikan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas bank.
4. Proses Aktivasi
Ikuti arahan dari petugas, termasuk pengisian data tambahan jika diperlukan.
5. Penerimaan Buku Tabungan dan Kartu Debit
Setelah aktivasi selesai, siswa akan menerima buku tabungan dan kartu debit sebagai bukti kepemilikan rekening.
Proses aktivasi rekening tidak dikenakan biaya tambahan, karena seluruh biaya telah ditanggung oleh program PIP.
Dana PIP biasanya akan cair sekitar 2–3 minggu setelah Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP diterbitkan. Untuk mengetahui status dana, siswa dapat:
– Mengecek melalui aplikasi BRImo.
– Memanfaatkan layanan ATM Bank BRI.
Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin:
1. Termin 1 (Februari–April): Untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Termin 2 (Mei–September): Untuk penerima yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan.
3. Termin 3 (Oktober-Desember): Untuk penerima dari termin sebelumnya yang belum mencairkan dana.
Bantuan dana PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
1. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
3. SMA/SMALB/SMK/Paket C: Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000 per tahun.
Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti:
1. Pembelian seragam sekolah, buku, dan alat tulis.
2. Biaya transportasi ke sekolah.
3. Kebutuhan penunjang lainnya.
Untuk memastikan status penerimaan, kunjungi laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id dan ikuti langkah berikut:
– Masukkan NISN dan NIK siswa.
– Ketik kode keamanan yang muncul.
– Klik Cek Penerima PIP untuk melihat status penerimaan.
Program Indonesia Pintar diharapkan dapat terus mendukung siswa kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan berkualitas.
Jangan lupa untuk mengaktifkan rekening PIP sebelum 31 Januari 2025 agar bantuan dapat dicairkan tepat waktu. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui sekolah atau kantor Dinas Pendidikan setempat.