SERAYUNEWS – Bagaimana cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan? Bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan wajib menyelesaikannya.
Program JKN BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi peserta. Ada penerima bantuan iuran dan peserta mandiri.
Ketika memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, maka layanan di fasilitas kesehatan akan terhambat. Salah satunya tidak mengakses BPJS gratis di klinik, puskesmas maupun rumah sakit rujukan.
Jika tidak membayar iuran selama beberapa waktu, peserta akan mendapatkan sanksi. Salah satunya status kepesertaan dinonaktifkan.
Padahal saat ini, BPJS Kesehatan yang aktif menjadi salah satu syarat penting untuk mengurus SIM, STNK, hingga SKCK. Oleh karenanya, pastikan status kepesertaan kembali diaktifkan agar bisa mengakses layanan BPJS.
Tunggakan yang dimiliki lebih dari tiga bulan dan maksimal dua tahun. Anda dapat mengurusnya lagi dengan mengecek statusnya.
Bisa cek melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165. Waktu pembayaran tunggakan maksimal 12 kali. Anda juga harus membayar iuran sesuai bulan yang berjalan.
Besaran iuran bagi peserta mandiri sebagai berikut:
Kelas I: Rp 150 ribu per bulan
Kelas II: Rp 100 ribu per bulan
Kelas III: Rp 42 ribu per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7 ribu per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35 ribu per bulan.
Cara membayar tunggakannya cukup mudah dan bisa dicicil. BPJS Kesehatan menawarkan program Rehab yang bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Jika belum memilikinya, bisa segera mengunduh (download) gratis melalui Playstore atau App Store.
Berikut ini panduan cara bayar tunggakan agar status kepesertaan aktif lagi:
Demikian ketentuan serta cara bayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan agar bisa digunakan lagi untuk berbagai urusan.
***