SERAYUNEWS – Pemungutan suara pemilihan umum 2024 akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu bisa menggunakan hak suaranya.
Salah satu hal yang perlu dilakukan sebelum mengikuti Pemilu adalah memastikan sudah menerima surat undangan atau belum. Kemudian, mengecek daftar pemilih tetap (DPT) dan tempat pemungutan suara (TPS).
Cara cek DPT dan TPS bisa dilakukan secara online. KPU memfasilitasi layanan untuk mengecek daftar pemilih serta TPS.
Pada tahun 2024 ini berlangsung pemilihan presiden yang diikuti pemilihan legislatif. Masyarakat diberi kesempatan untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Masyarakat yang bisa masuk ke TPS dan menggunakan hak pilihnya wajib terdaftar dalam DPT. SerayuNews.com telah menghimpun informasi cara mengecek DPT serta TPS.
Anda bisa mengikuti langkah-langkah yang dikutip dari laman resmi KPU berikut ini:
Apabila belum terdaftar, akan muncul informasi yang menyatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
Segera melapor ke kantor KPU terdekat untuk memastikan dan mendaftar sebagai pemilih tetap apabila sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Jika statusnya sudah terdaftar pada layanan cek DPT online maka bisa menggunakan hak pilih saat Pemilu 2024.
Demikian cara mengecek DPT agar bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
***