SERAYUNEWS – Sejak terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil, seluruh industri wajib memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Terlebih, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada September 2023 lalu telah meluncurkan digitalisasi sertifikasi TKDN. Hal itu tentu mempermudah dalam mengurusnya.
Dengan adanya digitalisasi tersebut, saat ini proses sertifikasi TKDN dapat melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian.
Setelah mengurus di SIINas, maka sertifikat TKDN bakal terbit. Lantas, bagaimanakah cara cek sertifikat TKDN? Berikut serayunews.com sajikan 5 langkah-langkahnya.
Selanjutnya, dalam kemajuan era industri saat ini, isu TKDN sangat menjadi sorotan utama. TKDN menjadi tonggak penting dalam memperkokoh produk-produk lokal.
Memperoleh sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian melalui Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan langkah krusial bagi para pelaku industri yang berkomitmen pada pengembangan produk dalam negeri.
Oleh karena itu, TKDN mempunyai beberapa manfaat atau tujuan.
Selain itu, sertifikat TKDN menjadi bukti legalitas sebuah produk dan bagian penting dari Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Jika sudah terdaftar, langkah berikutnya yang bisa Anda lakukan yaitu mengecek keabsahannya di website resmi tkdn.kemenperin.go.id.
Adapun cara cek Sertifikat TKDN di Kemenperin cukup mudah. Ikuti 5 langkah di bawah ini.
1. Akses halaman Cek TKDN Kemenperin melalui browser device yang Anda punyai di https://tkdn.kemenperin.go.id/search.php.
2. Pada Kategori Pencarian, Anda memiliki 2 opsi untuk memilih, yaitu antara Produk atau Perusahaan.
3. Setelah itu, klik salah satu kategori pencarian yang Anda hendak cari sertifikat TKDN.
4. Langkah keempat, ketikkan Kata Yang Dicari sesuai dengan kategori pencarian yang telah dipilih sebelumnya.
5. Terakhir, Pilih tombol Tampilkan. Tunggu hingga muncul data di hasil pencarian.
Sementara itu, dokumen-dokumen pelengkap menjadi persyaratan dalam mengurus sertifikat TKDN. Adapun persyaratan dalam hal dokumen ini di antaranya adalah sebagai berikut.
Nantinya dalam tahap ini, pihak perusahaan dalam laporan dokumen perlu juga melampirkan beberapa poin penting.
– Gambar atau foto area produksi atau pabrik
– Peralatan atau mesin kerja
– Bahan baku yang diperlukan dalam produksi
– Produk akhir
– Struktur organisasi perusahaan
– Diagram alur proses produksi
– Self assessment hasil perhitungan TKDN
Sebagai catatan, produk yang akan perusahaan ajukan verifikasi, haruslah sesuai dengan bidang usaha yang ada pada daftar izin usaha industri.
Kemudian, setelah persyaratan di atas sudah terpenuhi dan siap, langkah untuk mendapatkan sertifikat TKDN yang harus oleh perusahaan tempuh secara singkat adalah sebagai berikut.
1. Pengajuan ke Lembaga Independen
2. Proses Penerimaan oleh Lembaga Indepenen
3. Survei Lapangan
4. Laporan dari Survei Lapangan
5. Input Draft TKDN
6. Proses Pemaparan dengan Pusat P3DN dan Lembaga Independen
7. Pengesahan TKDN
8. Penyerahan Sertifikasi ke Pihak Surveyor dan Perusahaan
Demikian, 5 langkah mudah sebagai cara cek Sertifikat TKDN di laman Kemenperin. Pastikan terlebih dahulu terdaftar ke laman SIINas untuk mendapatkannya.
***