SERAYUNEWS – Detik-detik akhir menuju selesai penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.
Jadwal daftar ulang CPD Cadangan berlangsung selama dua hari, yakni mulai Selasa (16/7/2024) ini sampai dengan Rabu (17/7/2024) besok.
Untuk itu, simak cara daftar ulang CPD Cadangan dalam pelaksanaan PPDB Jateng 2024. Perhatikan berkas-berkas persyaratan pada artikel di bawah ini.
CPD Cadangan merupakan Calon Peserta Didik yang mengikuti Jalur Zonasi pada SMA Negeri dan Seleksi Domisili Terdekat pada SMK Negeri, dan dapat diperluas pada Jalur PPDB SMA Negeri dan Seleksi PPDB Seleksi SMK Negeri lainnya.
Selanjutnya, ketentuan umum mengenai daftar ulang peserta cadangan juga diatur dalam Bab V Huruf F mulai dari nomor 2 sampai dengan 4, sebagai berikut:
– Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
– Calon Peserta Didik Cadangan yang akan mengisi kekurangan daya tampung akibat adanya Calon Peserta Didik PPDB Daring yang dinyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang akan diumumkan di website PPDB.
– Calon Peserta Didik Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri, dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Peserta Didik Cadangan.
Kemudian, berikut beberapa berkas-berkas yang mungkin harus dipersiapkan, merangkum dari laman resmi SMA Negeri 7 Semarang dan SMA Negeri 3 Semarang:
1. Print out Bukti Pendaftaran di laman pendaftaran PPDB.
2. Berbagai surat pernyataan dan taat tata tertib yang dipersiapkan sekolah.
3. Surat pernyataan orang tua/wali murid dengan materai Rp 10 ribu.
4. Fotocopy (FC) Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL).
5. FC Rapor Semester I-V SMP/sederajat.
6. Surat keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat.
7. FC akta kelahiran/surat kelahiran dan menunjukkan aslinya.
8. FC kartu keluarga dan menunjukkan aslinya.
9. FC KTP orang tua.
10. FC piagam prestasi/kejuaraan (jika ada bagi jalur prestasi).
11. FC surat keterangan kepala sekolah tentang kebenaran prestasi (bagi jalur prestasi kejuaraan).
12. FC surat penugasan orang tua (bagi jalur afirmasi perpindahan tugas orang tua).
13. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4-5 buah.
14. FC Kartu PIP (jalur afirmasi).
15. Cetak EMIS yang dari pondok (Jalur Zonasi/Afirmasi).
16. Surat ATS dari Kelurahan diketahui Camat (Jalur Afirmasi).
17. Cetak terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) (jalur afirmasi)
18. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan (Jalur PTO).
19. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua (Jalur PTO).
20. Surat Anak Guru/ Tenaga Kependidikan (Jalur PTO).
21. Fotokopi Kartu Keluarga dari luar kota (Jalur PTO).
Itulah beberapa berkas-berkas persyaratan yang kemungkinan harus dilampirkan oleh CPD Cadangan saat daftar ulang. Jangan lupa melakukan tahapan ini pada 16-17 Juli 2024.