SERAYUNEWS – Bagi yang ingin melakukan penjualan barang secara terbuka di depan umum dengan harga yang meningkat atau menurun, Anda bisa ikut lelang di lelang.go.id.
Sebagai informasi, lelang.go.id merupakan platform yang dikembangkan langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kabar baiknya, cara ikut lelang di lelang.go.id pun terbilang mudah. Lantaran, Anda hanya melalui beberapa tahapan saja.
Oleh karena itu, dengan menggunakan lelang.go.id, pengalaman untuk lelang Anda akan sangat mudah dan aman. Jadi, Anda tidak perlu khawatir ketika memakainya.
1. Registrasi/Pendaftaran
Sebelum memutuskan untuk menjadi calon peserta lelang, Anda harus melakukan registrasi atau pendaftaran.
Namun, bagi yang sudah mempunyai akun, Anda bisa langsung menuju ke situs resmi lelang.go.id.
Bagi yang ingin mendaftar, Anda bisa menyiapkan sejumlah dokumen, seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening.
Cara Registrasi
– Ketuk menu Daftar yang ada di laman utama.
– Isi formulir pendaftaran pengguna baru. Adapun, dokumen seperti nama lengkap, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
– Selanjutnya, Anda bisa mengetuk tombol Daftarkan Akun Saya.
– Kemudian, email Anda akan diaktivasi. Nantinya, tautan akan dikirim langsung ke email yang didaftarkan.
– Lalu, Anda bisa membuka email dan mengetuk tautan Aktfikan Akun Saya.
– Selesai, pendaftaran pun berhasil
2. Pilih Objek Lelang
Caranya mudah, tinggal masuk ke akun yang sudah Anda buat. Kemudian, Anda tinggal klik Ikut Lelang.
Setelah itu, Anda bisa memilih data KTP, data NPWP, rekening pengembalian, dan menandai keikutsertaan.
3. Setor Uang Jaminan
Bagi yang sudah menentukan objek lelang, Anda harus menyetorkan sejumlah uang jaminan yang sudah tercantum di virtual account.
Anda bisa melakukan pembayaran melalui sejumlah sistem, seperti ATM, teller, internet banking dan sms banking. Lalu, penyelenggara akan melakukan valiasi pada uang Anda.
4. Lakukan Penawaran Lelang
Anda bisa melakukan penawaran berkali-kali. Namun, Anda harus melakukan penawaran dengan jumlah yang lebih tinggi dari limit yang ada.
Proses tersebut akan berulang, sampai penawaran lelang ditutup. Barang tentu dengan nominal yang jauh lebih tinggi.
5. Bayar Pelunasan Lelang
Terakhir, jika sudah berhasil melakukan penawaran dan memenangkan lelang, Anda harus melakukan pelunasan.
Sebagai informasi, pelunasan lelang harus Anda lakukan maksima lima hari kerja. Anda harus membayar dengan nomina yang sudah tercantum di aplikasi.
Sementara untuk pelunasan lelang, Anda bisa melakukannya seperti menyetorkan uang jaminan lelang, yakni menggunakan virtual account.
Lima cara ikut lelang di lelang.go.id tersebut bisa Anda lakukan dengan mudah dan praktis. Selamat mencoba.*** (Umi Uswatun Hasanah)