SERAYUNEWS – Ban pecah saat berkendara di jalan tol bisa terjadi kapan saja dan pada siapa saja. Namun, bagaimana cara klaim ganti rugi ban pecah di jalan tol?
Pasalnya, kondisi ini bukan hanya berbahaya, tetapi juga bisa memicu kepanikan, terutama jika Anda tidak tahu harus berbuat apa.
Untuk itu, Anda mesti memahami langkah-langkah penanganan yang tepat serta cara mengajukan klaim ganti rugi jika ban pecah disebabkan oleh kondisi jalan tol yang rusak.
Saat ban pecah di jalan tol, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah tetap tenang. Hindari langsung menginjak rem secara mendadak karena bisa membuat kendaraan oleng atau tergulin.
Apalagi jika Anda sedang melaju dalam kecepatan tinggi. Kendalikan kemudi dengan stabil dan arahkan kendaraan ke bahu jalan secara perlahan.
Jangan memindahkan gigi ke posisi netral, tetap biarkan sesuai posisi terakhir agar Anda tetap bisa mengendalikan laju kendaraan.
Lepaskan kaki dari pedal gas secara perlahan, kemudian nyalakan lampu hazard untuk memberi tanda kepada pengendara lain bahwa kendaraan Anda sedang bermasalah.
Jika memungkinkan, segera keluar dari kendaraan dan berdiri di tempat aman. Sebisa mungkin hindari berdiri di samping kendaraan, apalagi di sisi yang menghadap lalu lintas.
Untuk mempercepat proses klaim, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut sesuai ketentuan dalam SK Direksi PT JTT Nomor: 01/KPTS-JTT/2023 Pasal 7 Ayat 6:
– Pertama, surat permohonan dari pemakai jalan (asli)
– Kedua, surat keterangan dari petugas Jasa Marga
– Kemudian, surat keterangan dari kepolisian atau PJR (asli)
– Lalu, fotokopi SIM, STNK, dan KTP
– Pastikan punya foto kejadian yang menunjukkan kerusakan kendaraan
– Kwitansi asli dari bengkel tempat perbaikan
– Terakhir, bukti transaksi tol berupa riwayat e-toll atau struk pembayaran
Pastikan semua dokumen diserahkan dalam waktu maksimal tiga hari (3×24 jam) setelah kejadian. Jika melebihi batas waktu tersebut, klaim bisa saja tidak diproses.
Banyak pengguna jalan tol belum mengetahui bahwa mereka sebenarnya bisa mengajukan klaim ganti rugi atas kerusakan kendaraan, termasuk ban pecah, selama penyebabnya adalah kondisi jalan yang tidak layak.
Misalnya, lubang besar, bongkahan beton yang mengelupas, atau genangan air dalam yang menyebabkan aquaplaning.
Jika Anda mengalami ban pecah karena faktor tersebut, Anda bisa mengajukan klaim ganti rugi kepada pihak pengelola jalan tol seperti Jasa Marga.
Prosedur klaim ini tidak dipungut biaya alias gratis. Yuk, langsung saja simak deretan langkah-langkah klaim ganti rugi ban pecah adalah sebagai berikut:
1. Hubungi call center Jasa Marga di 14080 segera setelah kejadian.
2. Laporkan lokasi kejadian secara detail.
3. Petugas Mobile Customer Service (MCS) akan datang ke tempat kejadian untuk membantu Anda.
4. Petugas akan membuat Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan sebagai dasar pengajuan klaim.
5. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Penutup
Ban pecah di tol memang menyebalkan, tetapi bukan akhir segalanya. Selama Anda tetap tenang dan mengikuti prosedur yang ada, Anda bisa mengajukan klaim dan mendapat ganti rugi yang sesuai.
Selain itu, selalu cek kondisi ban sebelum berkendara dan pastikan Anda membawa perlengkapan darurat di dalam mobil.
Menghadapi kejadian tak terduga di jalan tol memang menantang, tetapi dengan pengetahuan yang tepat, Anda bisa mengurangi risiko kerugian dan tetap melanjutkan perjalanan dengan aman.***