SERAYUNEWS – Bagaimana cara membuat SIM baru? Masyarakat dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah dan cepat.
Kepolisian RI juga memastikan masyarakat kini bisa membuat ataupun memperpanjang SIM di luar domisili atau di lokasi yang tidak sesuia KTP masing-masing.
Tidak dapat dipungkiri, tidak sedikit orang yang kesulitan mengurus perpanjangan SIM atau buat SIM baru jika sedang berada di luar domisili KTP.
Berjalannya waktu, Polri juga turut memperbaiki layanan SIM untuk masyarakat. Seperti kemudahan membuat SIM baru tanpa harus sesuai dengan lokasi atau domisili KTP. Bahkan bisa mengajukan pembuatan SIM online.
Lantas bagaimana cara membuat SIM terbaru 2024? Jika mau bikin SIM bisa cek ketentuan, syarat dan biaya yang harus disiapkan.
Adapun syarat membuat SIM baru sebagai berikut:
Berikut ini batas usia minimal sudah boleh membuat SIM yang berlaku 2024:
Biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIM sebagai berikut:
SIM A, A umum, B I, B I umum, B II, dan B II umum: Rp 120.000
SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000
SIM D dan D I: Rp 50.000.
Biaya tersebut untuk penerbitan SIM baru, belum termasuk biaya surat keterangan sehat dan tes psikolog. Sebagai gambaran, tes kesehatan setiap daerah berbeda-beda.
Umumnya biaya tes kesehatan atau surat keterangan sehat jasmani sekitar Rp50.000 – Rp75.000. Sedangkan tes psikolog juga berbeda-beda. Saat ini rata-rata Rp100.000.
Proses membuat SIM ini berlangsung beberapa tahapan, yakni tes kesehatan, tes psikolog, tes teori, tes praktek.
Berikut ini tahapan membuat SIM terbaru yang perlu dipahami saat mengurus langsung di lokasi seperti Samsat:
Demikian informasi cara membuat SIM baru, syarat dan biaya yang harus disiapkan.
***