SERAYUNEWS – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud).
Bantuan ini bertujuan mendukung pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, dengan proses pendaftaran yang dilakukan secara kolektif melalui rekomendasi sekolah.
Untuk Anda yang ingin mendapatkan bansos PIP di tahun 2024, berikut adalah panduan lengkap mulai dari syarat, cara cek penerimaan, hingga langkah pendaftarannya.
Cara Mengecek Status Penerimaan PIP
Siswa yang ingin mengetahui status penerimaan PIP dapat mengeceknya secara online melalui situs resmi [pip.kemdikbud.go.id[. Ikuti langkah berikut:
Akses menu “Cari Penerima PIP” di situs tersebut.
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketik hasil perhitungan yang ditampilkan pada layar.
Klik “Cek Penerima PIP”.
Status penerimaan Anda akan muncul di layar.
Syarat Menjadi Penerima PIPUntuk menjadi penerima PIP, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Berasal dari keluarga dengan kriteria berikut:
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Anak yatim, piatu, atau yatim piatu, termasuk penghuni panti asuhan.
Korban bencana alam atau keluarga miskin lainnya dengan pertimbangan khusus, seperti:
Anak putus sekolah (drop out).
Anak dengan kelainan fisik.
Anak dari orang tua korban PHK.
Anak dari keluarga dengan lebih dari tiga saudara kandung serumah.
Cara Mendapatkan Bansos PIP
Berikut adalah tahapan yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan bansos PIP 2024:
1. Siapkan Dokumen Pendukung
Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
Kartu Keluarga (KK).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali.
2. Unduh dan Gunakan Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
Buat akun baru dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Unggah foto KTP serta swafoto memegang KTP sesuai panduan aplikasi.
3. Ajukan Data di Menu “Daftar Usulan”
Login ke akun aplikasi yang telah dibuat.
Pilih menu “Daftar Usulan”.
Masukkan data sesuai dokumen yang dimiliki untuk memastikan terdaftar di Dukcapil.
Cara Mengajukan PIP melalui Sekolah
Jika pendaftaran melalui sekolah, lengkapi dokumen berikut untuk proses pengajuan:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Akta kelahiran siswa.
Rapor atau dokumen prestasi akademik terbaru.
Surat penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
Dokumen pendukung lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pihak sekolah akan melakukan verifikasi dan mengumumkan daftar penerima yang berhak mendapatkan bantuan PIP.
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah di atas, peluang siswa kurang mampu untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024 akan semakin besar. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda dan keluarga.***