SERAYUNEWS – Mengatasi masalah dengan solusi, itulah jargon atau semboyan dari Pegadaian. Bagi sebagian orang, menggadaikan barang merupakan salah satu alternatif saat membutuhkan dana cepat. Namun, bagi banyak orang mungkin juga masih awam dengan cara menggadaikan barang di Pegadaian.
Cara menggadaikan barang di Pegadaian sebenarnya sangat mudah, terlebih syaratnya pun terbilang sederhana. Anda hanya perlu menyiapkan identitas diri seperti KTP untuk warga negara Indonesia atau paspor untuk warga negara asing. Tentunya, menyiapkan barang yang akan dijadikan jaminan.
Jika ingin menggadaikan barang di Pegadaian, ikuti langkah-langkah berikut.
Lalu, apa saja yang dapat digadaikan di Pegadaian?
1. Emas
Emas adalah salah satu barang yang dapat menjadi jaminan di Pegadaian. Bahkan, emas adalah barang yang paling banyak masyarakat gadaikan ke kantor Pegadaian.
Produk emas ini bisa berupa emas batangan, perhiasan, mulai dari cincin, kalung, gelang, dan perhiasan lainnya termasuk berlian.
2. Produk Nonemas
Gadai barang nonemas ini merupakan sistem gadai dengan barang jaminan di luar emas. Contohnya, gadget elektronik seperti laptop, HP, dan barang elektronik rumah tangga lainnya.
Proses pengajuan dan syarat pengajuan sama dengan gadaian emas, hanya saja terdapat perbedaan pada jenis barang dan kelengkapannya, seperti dus, charger, dan nota pembelian.
3. Kendaraan
Kendaraan pribadi juga dapat menjadi barang jaminan di Pegadaian. Namun, jika ingin menggadaikan kendaraan pribadi, terdapat beberapa syarat yang harus Anda penuhi.
– kendaraan atas nama sendiri. Jika bukan, dapat melampirkan surat bukti jual beli, dan fotocopy identitas pemilik pertama.
– Plat nomor sesuai dengan wilayah cabang setempat.
,
– Menyerahkan jaminan kendaraan dengan STNK dan BPKB.
– Wajib mengikuti ketentuan penerimaan barang jaminan kendaraan yang berlaku di Pegadaian.
4. Tabungan Emas
Jika memiliki tabungan emas, Anda dapat menggadaikannya.
Gadai tabungan emas ini lebih mudah, karena dapat Anda lakukan secara online menggunakan aplikasi Pegadaian Digital.
5. Gadai Efek
Gadai efek adalah layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Proses pengajuan dapat Anda lakukan secara online di aplikasi Pegadaian Digital. Dengan pinjaman efek, nasabah dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Demikian informasi terkait cara menggadaikan barang di Pegadaian. Jadi, apakah Anda berminat melakukannya? ***Erfanto Linangkung