SERAYUNEWS – Cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bisa dilakukan secara online. Salah satunya bisa membayar melalui Tokopedia.
Pembayaran PBB dapat dilakukan dari rumah tanpa harus repot bepergian. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu pajak yang dikenakan pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.
Pajak tersebut diatur dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Sebelum membayar pajak secara online, siapkan dulu Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Berikut ini cara membayar lewat aplikasi Tokopedia:
***