SERAYUNEWS – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Pastikan namamu sudah terdaftar sebagai pemilih sementara.
Simak panduan cara cek DPT online Pilkada 2024 untuk memastikan namamu sudah ada. Jika mau menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 mendatng, penting untuk mengetahui daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah.
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, DPT adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU.
DPT berisi informasi data pemilih pemilu terakhir serta data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih tetap bisa menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Ada beberapa cara mengecek nama pemilih, apakah sudah terdaftar atau belum. Pengecekan DPT bisa dilakukan secara offline dan online.
Daftar pemilih dapat dilihat di papan informasi kantor kelurahan maupun kecamatan. Bisa juga mengecek secara online melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Cara mengecek daftar nama pemilih tetap pada Pilkada 2024 melalui link resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Berikut ini cara cek DPT Online:
2. Pada halaman “Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024”, masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit
3. Masukkan nomor WhatsAPP untuk dikirim kode OTP
4. Berikutnya, masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp
5. Klik tanda ‘Konfirmasi’ maka halaman akan menampilkan data, seperti:
Jika sudah memenuhi masyarakat maka bisa terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2024. Berikut ini beberapa syarat yang perlu dipahami masyarakat terkait nama pemilih pada Pilkada 2024:
1. Berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP;
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
5. Dalam hal pemilih belum mempunyai Kartu Penduduk Elektronik (E-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai DPT Pilkada 2024, dapat melakukan beberapa cara. Hal ini untuk memaksimalkan hak pilih atau hak suara masyarakat dengan baik.
Jika mau menggunakan hak pilih bisa mendaftar di PPS. Sudah mengecek secara online atau offline tetapi belum terdaftar maka bisa mendatangi langsung sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan.
Pihak PPS akan memberikan informasi yang diperlukan untuk pendaftaran. Jika sudah memenuhi syarat bisa mendaftar. Kemudian melakukan pemantauan dengan fitur LAPOR DIRI yang tersedia di cekdptonline.kpu.go.id.
Demikianlah cara cek DPT Online Pilkada 2024 yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengikuti pesta demokrasi. Jangan lewatkan kesempatan menggunakan hak pilih pada Pilkada.
***