SERAYUNEWS- Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyediakan beberapa cara untuk mengecek status penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan cair pada Januari 2025.
Untuk menjadi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), terdapat syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi.
Redaksi akan menyampaikan informasi mengenai cara mengecek status penerima bantuan dan syarat-syaratnya.
1. Keluarga Miskin dan Rentan Miskin: Harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Anggota Keluarga dengan Kriteria Khusus:
– Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori khusus, seperti:
Ibu hamil dan menyusui.
– Anak usia dini (0-6 tahun).
– Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
– Lansia (lebih dari 70 tahun).
– Penyandang disabilitas.
3. Kartu Indonesia Sehat (KIS): Penerima harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui KIS.
4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Penerima PKH tidak boleh terdaftar dalam program bantuan sosial lain yang lebih besar, seperti BPNT atau BLT, kecuali ada persetujuan khusus.
5. Dokumen Administratif: Memiliki dokumen valid seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
6. Kewajiban Program: Penerima memiliki sejumlah kewajiban, seperti memastikan anak bersekolah dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin23.
1. Kunjungi Situs Resmi: Akses laman resmi cekbansos di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan Data Lokasi: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat penerima.
3. Isi Nama Penerima: Masukkan nama lengkap sesuai data di KTP.
4. Verifikasi Kode: Ketikkan kode captcha yang tertera di layar untuk memastikan keamanan data.
5. Cari Data: Klik tombol Cari Data untuk menampilkan hasil pencarian. Informasi yang muncul akan mencakup status penerimaan bansos, jenis bantuan, dan periode pencairan.
1. Unduh Aplikasi: Cari aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store, lalu unduh dan instal.
2. Registrasi Akun: Daftarkan akun baru dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat sesuai KTP.
3. Login ke Aplikasi: Masuk menggunakan username dan password yang telah dibuat.
4. Masukkan Data Penerima: Isi informasi wilayah tempat tinggal dan nama penerima bansos sesuai KTP.
5. Cek Status: Masukkan kode verifikasi yang muncul, lalu tekan tombol Cari Data untuk melihat hasil pencarian.
1. Keluarga Tidak Mampu: Harus berasal dari keluarga yang tidak mampu dan tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan.
2. Terdaftar dalam DTKS: Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Penghasilan: Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan.
4. Validitas NIK dan KK: Memiliki NIK dan KK yang valid terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
5. Bukan Pendamping Sosial: Tidak boleh berstatus sebagai pendamping sosial dalam program-program tertentu.
1. Bantuan PKH
PKH disalurkan berdasarkan kategori tertentu.
2. Bantuan BPNT
Bantuan ini berupa uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan yang disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
1. Melalui SMS: Di beberapa daerah, layanan SMS tersedia untuk memeriksa status penerima bansos. Kirimkan NIK ke nomor yang telah ditentukan oleh pemerintah.
2. Menghubungi Dinas Sosial Setempat: Jika mengalami kendala dalam akses internet, Anda dapat mengunjungi atau menghubungi Dinas Sosial di wilayah Anda untuk bantuan pengecekan.
3. Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG): Pengecekan juga dapat dilakukan melalui operator atau pendamping di desa/kelurahan menggunakan sistem SIKS-NG.
Dengan berbagai pilihan ini, masyarakat dapat dengan mudah memilih metode yang paling sesuai untuk mengecek status penerimaan bansos.
Pastikan rutin memeriksa informasi terkait pencairan bantuan sosial agar tidak melewatkan hak Anda.***