SERAYUNEWS – Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) kini semakin mudah dan praktis berkat kehadiran Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan sistem yang telah terintegrasi secara digital, Anda tidak perlu lagi melalui proses pengajuan yang rumit. Jadi, Anda pun bisa melakukannya dari rumah.
Kabar baiknya, redaksi akan menyajikan deretan langkah mudah membuat KIA yang perlu Anda ketahui. Jika Anda penasaran, simak artikel ini sampai akhir.
Sebelum dapat membuat KIA, pastikan Anda sudah memiliki IKD. Jika belum, Anda harus membuatnya terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan IKD.
1. Install Aplikasi IKD
Unduh dan instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Playstore di ponsel Anda.
2. Isi Data Diri
Masukkan data pribadi berupa NIK, email aktif, dan nomor handphone. Kemudian lakukan swafoto (selfie) dengan tampak muka yang jelas.
3. Scan QR Code
Datangi petugas pelayanan di Dukcapil atau Kecamatan untuk memindai QR Code yang ada pada aplikasi Anda.
4. Aktivasi Email
Buka email yang telah terdaftar, kemudian klik tautan aktivasi yang ada di dalamnya.
5. Input Kode Aktivasi
Masukkan kode aktivasi registrasi dan isi captcha yang diminta.
6. Login ke Aplikasi IKD
Gunakan kode aktivasi untuk login. Setelah login, ubah password menjadi enam digit angka yang mudah Anda ingat.
Setelah berhasil membuat IKD, Anda dapat mengakses berbagai fitur di dalamnya, seperti Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, dan Ubah PIN.
Setelah memiliki IKD, Anda dapat melanjutkan proses pembuatan KIA. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Buka aplikasi IKD, lalu pilih menu “Data Keluarga”. Klik pada anggota keluarga yang akan dibuatkan KIA.
Setelah biodata anggota keluarga muncul, ambil foto untuk anak yang berusia di atas 5 tahun hingga di bawah 17 tahun. Klik lingkaran di atas NIK untuk mengunggah foto.
Setelah foto berhasil diunggah, klik tab Lainnya di aplikasi. Anda akan melihat dua tombol: Lihat dan Bagikan.
Tombol Lihat digunakan untuk menampilkan KIA secara digital, sedangkan tombol Bagikan digunakan untuk mencetak KIA melalui ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).
Jika ingin mencetak KIA, klik tombol Bagikan, lalu masukkan PIN Anda. Setelah QR Code KIA muncul, ikuti langkah berikut.
– Pilih menu Identitas Kependudukan Digital pada mesin ADM.
– Arahkan QR Code KIA ke scanner pada ADM.
– Setelah dokumen KIA muncul di layar, cetak dokumen tersebut.
Menariknya, selain KIA, Anda juga dapat mencetak dokumen lain yang tersedia di IKD melalui ADM, seperti di bawah ini.
– Kartu Keluarga (KK)
– Biodata
– Akta Lahir
ADM saat ini tersedia di berbagai lokasi di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Ngawi, ADM dapat ditemukan di Mal Pelayanan Publik DPMPTSP dan Kecamatan Widodaren.
Namun, Anda juga dapat mencetak dokumen di ADM lain di berbagai wilayah Indonesia, sesuai kebutuhan.
Demikian cara mudah membuat KIA yang bisa Anda lakukan melalui IKD. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Selamat mencoba.***(Umi Uswatun Hasanah)