SERAYUNEWS – Seleksi CPNS 2023 memasuki tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan berlangsung dari 9 hingga 18 November 2023.
Peserta yang telah lolos Seleksi Administrasi harus mempersiapkan diri mereka dengan baik untuk mengikuti ujian ini.
Selain memahami materi ujian, peserta juga perlu tahu dokumen dan barang apa saja yang harus mereka bawa saat menghadiri ujian CPNS 2023.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta selama ujian.
Hal utama yang perlu dibawa adalah Kartu Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Penting untuk dicatat bahwa tanpa dua dokumen ini, maka peserta tidak akan diizinkan untuk mengikuti ujian. Jadi, pastikan Anda tidak lupa membawa dokumen-dokumen ini saat datang ke lokasi ujian.
Selain Kartu Ujian dan KTP/KK, peserta juga perlu membawa alat tulis sendiri.
Sebagai informasi tambahan, pelaksanaan ujian SKD akan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test), yaitu sistem komputer yang terintegrasi dengan server online untuk pengerjaan soal CASN.
Oleh karena itu, peserta diharapkan sudah memahami tata cara menggunakan sistem CAT sebelum mengikuti ujian.
Peserta juga perlu memahami berbagai materi yang akan muncul di tes SKD.
Materi ujian ini antara lain TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), serta TKP (Tes Karakteristik Pribadi)
Bagi peserta yang membawa barang selain Kartu Ujian dan KTP/KK, perlu diingat bahwa barang-barang tersebut wajib dititipkan pada panitia.
Oleh karena itu, lebih baik fokus pada dokumen-dokumen penting serta alat tulis yang diperlukan untuk menjawab soal ujian dengan baik.
Ujian CPNS 2023 adalah tahap penting dalam seleksi ASN. Dengan mematuhi persyaratan dan persiapan yang telah ditentukan, maka peserta memiliki kesempatan yang lebih baik dalam ujian SKD.
Semoga artikel ini membantu peserta CPNS 2023 dalam mempersiapkan diri serta memahami persyaratan yang diperlukan selama ujian.***