Sabtu, 25 Maret 2023

Catat! Tarif Parkir Motor di Ruang Milik Jalan di Banyumas Masih Rp1.000

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas tengan melakukan edukasi kepada juru parkir di jalan protokol Kota Purwokerto, Kamis (23/2/2023). (Dok Dishub)

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2021, tarif parkir sepeda motor di ruang milik jalan (rumija) atau yang berada dalam pengelolaan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas masih Rp1.000 dan belum ada kenaikan. Untuk para juru parkir yang menarik tarif tidak sesuai aturan, akan dapat edukasi dari Dishub.


Purwokerto, serayunews.com

Kabid Pengendalian Opersional dan Perparkiran (Dalop dan Perparkiran) Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Edy Suparyono memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, untuk tarif parkir sebenarnya sudah terbagi menjadi tiga zona, yaitu zona A, B dan C. Zona A yang termasuk kategori tingkat keramaian tinggi, parkir sepeda motor Rp2.000, zona B kategori keramaian sedang Rp1.500. Zona C dengan tingkat keramaian rendah Rp1.000. Hanya saja, sampai saat ini belum ada pembagian zona-zona tersebut. Sehingga parkir di semua lokasi masih menggunakan tarif lama yaitu Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

ā€œKewenangan Dinas Perhubungan adalah untuk pengelolaan parkir di dalam ruang milik jalan dan sampai dengan hari ini semua masih menggunakan tarif lama. Jika ada juru parkir yang menarik di atas tarif, maka akan menjadi bahan evaluasi bagi kita,ā€ kata Edy, Kamis (23/2/2023).

Sedangkan untuk retribusi parkir di luar rumija, seperti supermarket, mall, stasiun ataupun tempat wisata ada tarif khusus. Namun, tetap ada ketentuan batas maksimal, yaitu untuk tarif dasar setinggi-tingginya 3 kali dari tarif dasar parkir rumija untuk dua jam pertama. Selanjutnya untuk dua jam berikutnya tambah 50% dari tarif dasar. Untuk parkir menginap atau 24 jam, tarif maksimal 10 kali dari tarif dasar.

Atribut

Sementara itu, terkait edukasi terhadap para juru parkir yang rutin oleh Dinas Pehubungan, Edy menjelaskan, juru parkir harus lengkap dengan atribut. Atributnya yaitu menggunakan rompi juru parkir serta wajib membawa id card. Selain itu, juru parkir juga berkewajiban memberikan pelayanan yang baik dan tidak hanya sekadar menarik uang parkir saja.

Baca juga:Ā DALOPS Dishub Banyumas, Cepat dan Sigap Tangani Pengaduan Masyarakat

ā€œDari pantauan kita di beberapa titik, sudah banyak juru parkir yang tertib yaitu menggunakan rompi dan membawa id card. Sedangkan untuk pelayanan parkir, kita juga terus lakukan edukasi. Supaya mereka memberikan pelayanan yang baik. Misalnya dengan mempersilakan parkir di tempat yang semestinya, merapikan kendaraan di satuan ruang parkir yang ada dan lainnya. Jadi tidak membiarkan pelanggan mencari lokasi parkir sendiri dan hanya menarik uang saat mereka akan meninggalkan lokasi,ā€ terangnya.

Di Kabupaten Banyumas sendiri terbagi dalam 45 zona parkir dengan 701 titik parkir. Untuk titik-titik parkir, seringkali di lapangan mengalami penambahan, seiring dengan perkembangan kondisi sekitar. Jika muncul keramaian, maka akan menjadi titik parkir baru. Hal tersebut, lanjut Edy, boleh saja, karena merupakan potensi pemasukan baru. Mengingat titik baru parkir ini, nantinya juga akan terdata di Dinas Perhubungan, yang artinya juga akan menambah PAD.

Berita Terkait

Berita Terkini