SERAYUNEWS – Baru-baru ini, beredarnya sebuah informasi di media sosial mengenai larangan nikah di hari libur. Hal itu usai terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Gak boleh nikah di hari sabtu & minggu dan tanggal merah..
Aturan baru lagi nih katanya, Mulai 1 Januari 2025, Katanya gak boleh nikah di hari sabtu,minggu,dan tanggal merah, Kalo maksa mau nikah di hari libur katanya buku nikah nya gak di kasih jadi harus nikah nya di hari kerja, di sampaikan oleh kepala KUA kec setempat tadi pagi…PMA no 22 tahun 2024, katanya,” bunyi narasinya pengunggah.
Pengunggah lain juga memberikan pernyataan beleid tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Dengan rincian, tidak boleh menikah di hari Sabtu dan Minggu serta tanggal merah.
“Ada peraturan baru ternyata mulai 1januari 2025Tidak boleh menikah di hari Sabtu dan Minggu dan tanggal merah 😱 jadi menikah nya harus di hari kerja… Kalo memaksakan menikah di hari libur
Akta nikah nya tidak akan dikeluarkan,” tulis salah satu akun Facebook lainnya.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, melansir laman resmi Kemenag RI.
Anna menerangkan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat berlangsung pada hari dan jam kerja. Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Di luar hari-hari tersebut, kata Anna, KUA tidak melayani pernikahan di kantor. “Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuhnya.
Anna juga mengatakan, PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Menurutnya, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang.
Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang mereka inginkan. Baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Lebih lanjut, Anna mengungkapkan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
Terakhir, ke depan pihaknha bakal melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Kesimpulan
Kemudian, berdasarkan klarifikasi Kemenag di atas, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Sehingga, berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Untuk itu, masyarakat diminta memeriksa dan teliti kembali kebenaran atas informasi yang beredar.