Banyumas, serayunews.com
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hanan Wiyoko mengungkapkan, 9 PNS dan CPNS tersebut KTP-nya masih berstatus warga Kabupaten Banyumas. Sehingga mereka harus melakukan klarifikasi langsung, di KPU Kabupaten Banyumas.
“Mereka itu ada yang kerja di Semarang, anggota Polri, guru, perawat, bahkan pegawai Dinas Lingkungan Hidup, bermacam-macam,” kata dia, Rabu (28/9/2022).
Hanan menambahkan, yang memasukkan data tersebut ke Info Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) memang dari pihak parpol. Dengan prosedur, setiap partai pengumpulan KTA dan KTP itu berbeda-beda prosesnya.
“Beberapa kasus terakhir si individu itu, tidak merasa NIK KTP-nya digunakan untuk mendaftar. Kemungkinan ada pihak lain yang mendaftarkan sebagai anggota partai politik,” kata dia.
Sejauh ini KPU mencatat, untuk kasus pencatutan nama tersebut kebanyakan terjadi di parpol baru. Namun, tidak menutupi kemungkinan kasus juga terjadi di parpol lama. Sehingga, pihaknya akan terus mencoba melakukan klarifikasi terhadap adanya pelaporan masyarakat.
Hanan mengakui, masih ada temuan parpol yang mengirimkan berkas terlihat aneh dari segi foto ataupun data diri.
“Sejauh ini foto seronok tidak ada, hanya saja foto KTP kan biasanya sesuai pas foto, tapi ada yang foto selfie, rubungan sedang ngobrol, banyak kasus seperti itu terutama pada partai-partai baru,” katanya.
Jika menjumpai peristiwa tersebut, KPU akan melakukan koordinasi dengan parpol terkait. Sebab, penginputan data sipol tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kalau belum memenuhi syarat, memang harus ada perbaikan sesuai dengan identitasnya,” ujarnya.
Untuk warga yang ingin mengecek namanya dicatut jadi anggota parpol atau tidak, caranya mudah. Tinggal klik https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik lalu masukkan NIK.