SERAYUNEWS – Ketika menghadapi penagih utang atau debt collector, penting bagi konsumen untuk memahami apakah pihak yang melakukan penagihan tersebut merupakan debt collector resmi.
Dengan mengenali ciri-ciri debt collector resmi, konsumen dapat melindungi diri dari praktik-praktik penagihan yang melanggar hukum atau merugikan.
Oleh karena itu, redaksi akan menyajikan ciri-ciri yang membedakan debt collector resmi dengan pihak yang tidak berwenang. Yuk, simak sampai akhir.
Salah satu hal penting yang harus diketahui konsumen adalah batas waktu penagihan yang dapat dilakukan oleh debt collector, terutama untuk pinjaman online (pinjol).
Debt collector tidak dapat terus-menerus menagih hutang konsumen tanpa batas waktu. Menurut aturan yang berlaku, debt collector memiliki waktu maksimal tiga bulan atau 90 hari untuk melakukan penagihan utang.
Setelah melewati batas waktu tersebut, debt collector tidak lagi berhak melakukan penagihan terhadap konsumen. Namun, penting untuk mencatat bahwa utang konsumen tidak otomatis hangus.
Pihak penyedia layanan pinjaman mungkin akan mengambil langkah hukum atau melibatkan pihak ketiga lain untuk menyelesaikan kewajiban utang.
Debt collector resmi tidak akan menggunakan tekanan fisik atau verbal dalam proses penagihan. Mereka wajib berperilaku sopan dan profesional sesuai dengan etika kerja.
Penagihan dengan ancaman atau tindakan yang mempermalukan, seperti menyebarkan informasi pribadi konsumen, dilarang keras. Debt collector resmi menagih secara damai dan hormati hak konsumen.
Penagihan secara terus-menerus hingga mengganggu kenyamanan konsumen bukanlah praktik dari debt collector resmi.
Mereka memiliki jadwal dan prosedur penagihan yang jelas dan tidak bersifat mengintimidasi.
Debt collector resmi hanya boleh menagih langsung kepada pihak yang memiliki kewajiban utang, yaitu konsumen.
Penagihan kepada orang lain, seperti keluarga atau teman, tidak boleh kecuali telah ada kesepakatan sebelumnya dalam perjanjian.
Jika debt collector melakukan penagihan langsung kepada konsumen, proses tersebut harus berdasarkan perjanjian kedua belah pihak. Penagihan di luar ketentuan tersebut dianggap tidak sah.
– Verifikasi Identitas: Pastikan debt collector yang datang memiliki identitas resmi, seperti kartu pengenal dari perusahaan yang bersangkutan.
– Pahami Hak Anda: Ketahui hak-hak Anda sebagai konsumen, termasuk hak untuk tidak menerima intimidasi atau ancaman.
– Konsultasikan Masalah Anda: Jika merasa terganggu oleh penagihan yang tidak sesuai, konsultasikan dengan pihak berwenang atau lembaga perlindungan konsumen.
Dengan memahami ciri-ciri debt collector resmi dan batasan penagihan, konsumen dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menghadapi situasi penagihan utang.
Jangan ragu untuk melaporkan pihak yang melakukan praktik penagihan melanggar hukum agar mendapatkan tindakan tepat. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***(Umi Uswatun Hasanah)