SERAYUNEWS- Menjelang Iduladha, umat Islam di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan dan kepedulian sosial.
Namun, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Dalam Islam, terdapat syarat dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar sapi dan kambing yang dipilih sah untuk dijadikan hewan kurban.
Mengetahui ciri-ciri hewan yang memenuhi syariat menjadi penting agar ibadah kurban tidak sia-sia dan sesuai dengan tuntunan agama.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai ciri-ciri sapi dan kambing yang sah untuk dijadikan hewan kurban menurut syariat Islam.
Para ulama sepakat bahwa menyaksikan penyembelihan hewan kurban bukanlah kewajiban, melainkan sunnah.
Jika seseorang mewakilkan penyembelihan kepada panitia atau orang lain, maka kurbannya tetap sah meskipun ia tidak hadir menyaksikan prosesi tersebut.
Hal ini didasarkan pada hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menyarankan untuk menyaksikan penyembelihan kurban, namun tidak menjadikannya kewajiban.
Meskipun tidak wajib, hadir untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban dianjurkan karena dapat menjadi sarana untuk mendapatkan pahala dan ampunan dari Allah SWT.
Sebagaimana disebutkan dalam beberapa sumber, menyaksikan penyembelihan hewan kurban merupakan bagian dari ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah.
Sapi yang dijadikan hewan kurban harus berusia minimal 2 tahun dan telah memasuki tahun ke-3.
Sementara itu, usia kambing untuk hewan kurban minimal 1 tahun dan telah memasuki tahun ke-2.
Sapi harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa ciri sapi yang sehat antara lain:
• Bulu bersih dan mengkilap.
• Mata jernih dan tidak berair.
• Postur tubuh proporsional dan tidak kurus.
• Tidak pincang atau cacat fisik lainnya.
Berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, ada empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan kurban:
• Buta sebelah atau keduanya.
• Sakit yang jelas tampak.
• Pincang yang jelas tampak.
• Sangat kurus hingga tidak ada sumsum tulangnya.
Hal ini dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW berikut ini:
“Empat jenis (binatang kurban) yang tidak akan dibalas (pahala), yaitu buta sebelah yang nyata butanya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang nyata pincangnya dan hewan yang lesu dan tidak bersih.” (HR. Imam Ahmad dan Imam yang empat)
Kesimpulan
Untuk memastikan hewan kurban sah menurut syariat Islam, perhatikan hal-hal berikut:
• Memenuhi usia minimal yang ditentukan.
• Dalam kondisi fisik sehat dan tidak cacat.
• Tidak mengalami cacat berat seperti buta, sakit, pincang, atau sangat kurus.
Dengan memperhatikan ciri-ciri di atas, ibadah kurban Anda akan lebih sah dan diterima.
Demikianlah informasi tentang ciri-ciri sapi dan kambing yang sah jadi hewan kurban.***