SERAYUNEWS – Bagi para peserta yang menerima status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2, disarankan untuk segera mengajukan sanggah.
Proses pengajuan sanggah ini sangat penting guna memastikan bahwa hasil seleksi telah diverifikasi dengan akurat.
Masa sanggah untuk seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 telah dimulai sejak 19 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga 21 Februari 2025 pukul 00.00 WIB.
Dalam periode ini, peserta dapat mengajukan keberatan dan memberikan alasan yang kuat terkait status TMS yang mereka terima.
Tidak ada format baku dalam penulisan sanggah, namun peserta dianjurkan untuk menggunakan bahasa yang jelas, sopan, dan lugas dalam menyampaikan keberatan mereka.
Penyampaian yang baik dapat membantu meningkatkan kemungkinan diterimanya sanggahan.
Berikut adalah beberapa contoh kalimat sanggah yang dapat dijadikan referensi bagi peserta yang ingin mengajukan keberatan:
“Saya telah memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi ini. Mohon dilakukan pengecekan ulang terhadap dokumen yang saya unggah. Terima kasih atas perhatiannya.”
“Terima kasih kepada tim verifikator atas kerja kerasnya. Dokumen KTP yang saya unggah merupakan dokumen asli dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Mohon dilakukan verifikasi ulang. Terima kasih.”
“Saya telah memastikan bahwa surat pernyataan dan surat lamaran yang saya unggah telah sesuai dengan format resmi yang ditetapkan oleh instansi. Mohon untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Terima kasih atas kerja samanya.”
“Setelah saya unggah, dokumen yang saya kirimkan sudah sesuai dengan format yang diminta, yaitu PDF dengan kapasitas yang memenuhi ketentuan. Mohon tim verifikator dapat melakukan pengecekan ulang terhadap kejelasan dokumen tersebut.”
“Saya telah mengunggah pas foto terbaru dengan latar belakang merah dan pakaian formal sesuai ketentuan. Mohon dilakukan pengecekan ulang terhadap dokumen ini.”
“Saya telah mengunggah transkrip nilai yang diminta dalam persyaratan seleksi administrasi. Mohon dilakukan pemeriksaan ulang karena dokumen tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.”
“Ijazah yang saya unggah telah sesuai dengan formasi jabatan yang saya lamar berdasarkan persyaratan yang ditetapkan instansi. Mohon dilakukan verifikasi ulang.”
“Saya memastikan bahwa dokumen yang saya unggah, termasuk KTP, ijazah, dan transkrip nilai, merupakan dokumen asli dan bukan hasil fotokopi atau legalisir. Mohon dilakukan pemeriksaan kembali.”
“Saya tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai politik mana pun. Mungkin terjadi kesalahan pencatatan atau ada kesamaan nama. Mohon untuk dilakukan pengecekan ulang.”
Untuk mengajukan sanggah, peserta harus mengikuti langkah-langkah berikut:
Dengan memahami prosedur dan cara menyusun sanggah yang tepat, peserta PPPK 2024 tahap 2 yang mengalami status TMS memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan verifikasi ulang terhadap dokumen mereka.
Pastikan setiap alasan yang disampaikan relevan dan sesuai dengan ketentuan agar dapat dipertimbangkan oleh tim verifikator.
***