Purwokerto, Serayunews.com-Lakukan aksi pencurian di Hotel Airlangga 2 Kamar 12 A, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan. Seorang pemuda asal Kabupaten Cilacap ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Purwokerto Selatan, Minggu (5/1).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan, Iptu Sudiro kasus pencurian yang dilakukan oleh Nurkholis Nur Zaman (19), warga Kelurahan Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Bermula pada hari Jumat tanggal 3 Januari sekitar pukul 22.00 WIB, korban yakni Deny Sugianto (31), warga Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap tidur di hotel tersebut.
“Saat tertidur, korban mengecas handphone miliknya di dalam kamar hotel. Namun, pada hari Sabtu tanggal 4 Januari sekitar pukul 02.15 WIB, korban terbangun dan mendapati handphone yang tengah dicas sudah tidak ada serta handphone dan beberapa barang yang ada di meja kamar sudah tidak ada,” kata dia.
Sadar menjadi korban pencurian, kemudian Deny melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan hotel. Dari situ mereka menyaksikan CCTV dan ternyata ada seseorang yang mengambil barang-barang tersebut. “Korban kemudian melaporkannya kepada kami untuk melakukan pengamanan,” ujarnya.
Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Purwokerto Selatan, AKP Subeno SH MH langsung memerintahkan unit Sat Reskrim Polsek Purwokerto Selatan untuk mencari keberadaan pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, pada hari Minggu dini hari pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman atas kasus pencurian tersebut. Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata dia.(san)