Seorang ibu dan anak diamankan Satreskrim Polres Cilacap usai aksinya mencuri kucing jenis Persia seharga sekitar Rp3 juta. Modusnya tersangka ini keliling gang dan mengambil kucing yang ada di luar rumah orang.
Cilacap, serayunews.com
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menyampaikan, bahwa tersangka yang diamankan yakni IS (48) dan P (20) warga Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, terasangka ini merupakan ibu dan anak.
Wakpolres mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kucingnya yang hilang diambil orang di halaman rumahnya. Hal itu dikuatkan dengan bukti CCTV yang merekam aksi pelaku saat mengambil kucing terebut.
“Dari rekaman CCTV ada dua orang berboncengan memakai helm, salah satunya berhenti di sebelah ruko rumah korban, dari rekaman CCTV tersebut timbul kecuriagaan dari pemilik kucing orang tersebut yang mengambil kucingnya,” ujar Wakpolres, Kamis (2/6/2022).
Setelah mengetahui ciri-ciri orang tersebut, korban berpatroli keliling gang dan mendapati dua orang dengan ciri-ciri yang sama seperti di CCTV, kemudian korban dan warga membawa kedua orang tersebut ke Polsek Cilacap Selatan. Setelah diinterogasi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
“Dari pemeriksaan awal, kedua orang ini mengambil kucing ini untuk dimiliki bukan dijual, dan di dalam rumahnya pelaku memang banyak kucing namun kucing lokal, dan ada kucing persia yang diduga hasil dari mencuri,” ujarnya.
Dari rumah pelaku, petugas amankan barang bukti satu ekor kucing jenis persia long hair warna abu-abu, seekor kucing jenis mixdom warna orange marbel, dan seekor kucing jenis persia marbel warna kombinasi orange hitam.
Sementara itu tersangka IS mengaku bahwa ia suka dengan kucing, sehingga ketika melihat kucing di jalan diberi makan kemudian ia ambil bawa pulang. Bahkan kucing yang dirumahnya katanya dirawat dengan baik seperti dimandikan dan diberi makan.
“Kalau ada kucing di jalan saya kasih makan, terus ada kucing korengan kupingnya tak rawat tak mandiin tak obatin, saya nggak tau itu kucing orang, kalau kucing bagus harusnya dikandang jangan di jalan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1 ) 4e KUHPJo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.