
SEMARANG, SERAYUNEWS- Tahapan penting dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 kembali bergulir.
Mulai Senin, 29 Juni 2026, calon murid yang dinyatakan lolos melalui jalur peserta cadangan resmi memasuki proses daftar ulang.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah mengingatkan seluruh peserta cadangan agar tidak menunda proses registrasi.
Daftar ulang hanya berlangsung selama dua hari, yakni 29-30 Juni 2026, dan akan ditutup pada Selasa, 30 Juni 2026 pukul 15.30 WIB. Peserta yang tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu tersebut akan dianggap mengundurkan diri.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Disdik Jateng yang mengimbau peserta untuk segera mendatangi sekolah tujuan dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
Mekanisme peserta cadangan menjadi kesempatan bagi calon murid yang sebelumnya belum memperoleh kursi pada pengumuman utama.
Status cadangan muncul setelah adanya kursi kosong akibat peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi utama tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang berakhir pada 25 Juni 2026.
Kuota tersebut kemudian diisi berdasarkan urutan peringkat pada jalur penerimaan yang sama sesuai sistem SPMB Jawa Tengah.
Karena itu, peserta yang akhirnya dinyatakan diterima melalui jalur cadangan diwajibkan segera menyelesaikan proses daftar ulang agar status penerimaannya sah.
Berbeda dengan proses pendaftaran yang dilakukan secara daring melalui portal SPMB, tahapan daftar ulang peserta cadangan dilaksanakan secara langsung (offline) di sekolah tempat peserta diterima.
Calon murid diwajibkan datang ke sekolah tujuan sesuai jadwal pelayanan yang ditetapkan masing-masing satuan pendidikan.
Petugas sekolah akan melakukan verifikasi dokumen asli sebelum menetapkan peserta sebagai murid baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Berikut agenda penting yang perlu diperhatikan peserta:
– Mulai daftar ulang: Senin, 29 Juni 2026.
– Hari terakhir daftar ulang: Selasa, 30 Juni 2026.
– Batas akhir pelayanan: Pukul 15.30 WIB.
– Lokasi: Sekolah tujuan masing-masing.
Dinas Pendidikan Jawa Tengah mengimbau peserta tidak menunggu hingga hari terakhir untuk menghindari antrean maupun kendala administrasi.
Sebelum datang ke sekolah, peserta disarankan memastikan seluruh dokumen telah lengkap.
Beberapa berkas yang umumnya diminta antara lain:
1. Bukti diterima sebagai peserta cadangan.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
4. Identitas diri peserta.
5. Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan sekolah dan jalur pendaftaran.
Setiap sekolah dapat memiliki persyaratan administrasi tambahan sehingga peserta dianjurkan membaca kembali pengumuman dari sekolah tujuan.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa peserta cadangan yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
Setelah tahapan daftar ulang peserta cadangan selesai, tidak akan ada lagi mekanisme pengisian kursi melalui peserta cadangan berikutnya sehingga kesempatan tersebut otomatis berakhir.
Karena itu, peserta diminta memanfaatkan kesempatan yang telah diperoleh dengan segera menyelesaikan seluruh proses administrasi.
Meski jadwal daftar ulang telah dimulai, kolom komentar media sosial Disdik Jateng masih dipenuhi berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Beberapa peserta mengaku telah datang ke sekolah pada pagi hari tetapi belum dapat melakukan daftar ulang. Ada pula yang menanyakan mekanisme apabila masih terdapat kursi kosong di jalur tertentu, termasuk kemungkinan perpindahan kuota dari jalur afirmasi ke jalur reguler.
Sebagian orang tua juga mempertanyakan nasib peserta cadangan yang belum mendapatkan kursi setelah seluruh proses selesai.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti tahapan akhir SPMB Jawa Tengah 2026.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan sebanyak 228.016 calon murid berhasil lolos seleksi utama SPMB SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Proses daftar ulang tahap pertama berlangsung pada 22-25 Juni 2026. Selanjutnya, kursi yang kosong karena peserta tidak melakukan daftar ulang dialihkan kepada peserta cadangan sesuai urutan peringkat dalam sistem.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memastikan pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan dengan prinsip transparan, objektif, akuntabel, dan bebas praktik titipan, yang diperkuat melalui kampanye “No Titip, No Jastip.”
Daftar ulang peserta cadangan menjadi salah satu tahapan penentu sebelum dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027. Oleh sebab itu, peserta yang telah dinyatakan diterima diminta segera mendatangi sekolah tujuan dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas hingga 30 Juni 2026 pukul 15.30 WIB, calon murid diimbau tidak menunda proses registrasi agar kesempatan memperoleh bangku di SMA atau SMK Negeri pilihan tidak gugur akibat keterlambatan.