Purbalingga, serayunews.com
Pengadilan Agama Purbapingga mencatat, ada 422 pasangan yang mengajukan Diska. Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi pernikahan dini, meski dari segi usianya masih belum memenuhi syarat.
“Selama tahun 2022 yang menakutkan dispensasi kawin ada 422 orang,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Purbalingga Achmad Rathomi, Selasa (24/01/2023).
Dispensasi kawin dilakukan, karena secara usia dari pasangan belum memenuhi syarat. Beragam faktor yang menjadikan pasangan usia dini, di antaranya karena hamil di luar nikah, atau karena memang sudah dapat restu kedua pihak.
“Biasanya kalau masih di bawah umur, KUA menolak untuk mengawinkan. Maka perlu pengajuan Dispensasi dari Pengadilan Agama,” katanya.
Achmad Rathomi menambahkan, selain faktor tersebut, jumlah dispensasi tahun 2022 juga dipengaruhi perubahan aturan. Dimana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019.
Secara khusus, ketentuan ini ditegaskan dalam pasal 7 ayat (1) yang berbunyi, Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun.
“Ada perubahan aturan mengenai batas usia perkawinan. Sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, telah diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan,” kata dia.
Akan tetapi, adanya klausa dispensasi nikah pada pasal 7 ayat (2), yang menyatakan bahwa, apabila terdapat penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut, maka orang tua dari pihak pria maupun wanita diperkenankan untuk mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan karena alasan mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung.