Advertisement
Advertisement
Purwokerto, serayunews.com
Dalam penanganan pengaduan masyarakat, maksimal 1 x 24 jam sudah langsung ditindaklanjuti. Dalam satu minggu, rata-rata pengaduan yang masuk sampai 4-5 kasus dan untuk pengaduan yang disampaikan pagi sampai siang hari, langsung ditangani pada hari itu juga.
Plt Kepala Dishub, Dr.Ir.Irawadi CES melalui Kasi DALOPS, Tomi Lukman Hakim mengatakan, tugas DALOPS adalah dalam pengawasan dan pengendalian di lapangan. Sehingga aduan dari masyarakat terkait kondisi di lapangan menjadi salah satu prioritas penanganan.
“Intinya kita memastikan kondisi di lapangan lancar dan tertib, antara lain dengan melakukan operasi rutin setiap pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Selain itu, pengaduan dari masyarakat kita tindaklanjuti semaksimal mungkin sesuai dengan tupoksi kita,” jelas Tomi, Rabu (25/1/2023).
Beberapa pengaduan yang ditangani antara lain, terkait truk yang parkir di Jalan RA Wiryaatmaja. Truk memang parkir dalam garis, namun panjang truk membuat pengguna jalan yang keluar dari gang di dekat lokasi parkir, kesulitan untuk menyeberang jalan, sementara truk tersebut biasa terparkir dari pagi hingga sore. Petugas DALOPS langsung ke lokasi dan mengingatkan pemilik truk untuk memperbaiki posisi parkir.
Ada juga pengaduan masyarakat di Jalan Syekh Maqdum Wali terkait aktivitas bongkar-muat barang rongsok. Dimana kendaraan yang masuk ke lokasi gudang harus bermanuver terlebih dahulu, sementara saat bersamaan lalu lintas di jalan tersebut sedang padat, sehingga menimbulkan kemacetan.
“Kendaraan yang masuk ke gudang barang rongsok ini setiap hari pada pukul 08.00 WIB dan menimbulkan kemacetan cukup panjang. Kemudian kita datangi lokasi dan meminta agar aktivitas bongkar-muat dilakukan setelah lalu lintas tidak terlalu padat, yaitu di atas jam 09.00 WIB,” jelas Tomi.
Pengaduan juga datang dari masyarakat Desa Kedunggede, Kecamatan Lumbir. Pada tikungan tajam di desa tersebut seringkali ada aktivitas menaikan batu-bata ke truk di pinggir jalan, sehingga cukup membahayakan pengguna jalan. Setelah diperingatkan petugas, pengusaha batu-bata tersebut kemudian mencari lokasi parkir lain yang berjarak cukup jauh dari tikungan.
Di lokasi yang sama juga ada penjual batu nisan yang memajang barang dagangannya di pinggir jalan. Selain itu juga ada pohon buah naga yang cukup besar dan mengganggu pandangan pengendara. Semua pengaduan tersebut diselesaikan petugas DALOPS Dishub Banyumas dalam waktu cepat.
Sementara terkait operasi rutin, di Kota Purwokerto masih kerap ditemukan pengemudi yang memarkir kendaraannya di jalur sepeda. Pelanggaran parkir ini sering dijumpai di Jln, RA Wiryaatmaja, Jln Gatot Subroto serta Jln, Jenderal Soedirman.
“Untuk parkir di jalur sepeda serta di lokasi yang ada larangan parkir dan larangan berhenti, kita berikan peringatan dan meminta pengendara memindahkan kendaraannya,” terang Tomi.