
CILACAP, SERAYUNEWS – Di balik operasional kilang yang berjalan selama 24 jam, ada ribuan pekerja dengan beragam peran yang memastikan energi tetap mengalir untuk masyarakat. Menyadari bahwa keberlangsungan operasi juga ditentukan oleh hubungan kerja yang sehat dan terlindungi, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit (RU) Cilacap terus memperkuat komitmen kepatuhan hukum ketenagakerjaan, termasuk dalam pengelolaan tenaga alih daya atau TAD.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Workshop & Upskilling Kepatuhan Aspek Ketenagakerjaan pada Pengelolaan Alih Daya di Lingkungan Pertamina Group Tahun 2026 yang digelar selama dua hari, 18–19 Agustus 2026 di Astonn In Cilacap, sebagai ruang pemahaman regulasi sekaligus penguatan tata kelola dan pengawasan.
Kegiatan ini diikuti pekerja Pertamina Group, pimpinan dan manajemen perusahaan alih daya, serta menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dari Pengadilan Negeri Semarang, serta kalangan akademisi, praktisi hukum ketenagakerjaan dan HSSE.
Pjs. Group Head of Operation & Manufacturing (GHOM) RU Cilacap, Erdyanto Perkasa, yang membuka kegiatan menyampaikan penguatan kepatuhan menjadi semakin penting mengingat RU Cilacap merupakan rumah bagi sekitar 1.530 pekerja organik, 746 tenaga alih daya mandays, serta kurang lebih 4.000 personel kontraktor temporer.
“Dengan skala operasional dan jumlah tenaga kerja yang besar, pengelolaan ketenagakerjaan dan alih daya yang tertib, terawasi, serta patuh terhadap ketentuan menjadi sangat penting untuk menjaga kelancaran operasi sekaligus hubungan industrial yang harmonis,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Akademisi Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ari Hernawan, yang membawakan materi ‘Membangun Fondasi Kepatuhan Regulasi yang Kuat dalam Pengelolaan Alih Daya dalam Mewujudkan Hubungan Industrial yang Produktif dan Berkelanjutan’, menekankan pentingnya kemampuan perusahaan beradaptasi terhadap dinamika regulasi ketenagakerjaan.
“Fondasi kepatuhan yang kuat perlu dibangun melalui pemahaman regulasi yang utuh, penerapan yang konsisten, serta pengawasan yang efektif agar pengelolaan alih daya tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu mendukung hubungan industrial yang produktif dan berkelanjutan,” jelas Ari.
Antusias peserta turut terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab bersama para narasumber, dengan beragam pertanyaan seputar implementasi regulasi, pengawasan, hingga tantangan pengelolaan tenaga alih daya di lingkungan kerja. Dari perspektif mitra Perusahaan Alih Daya, Ruseno, menyebut forum tersebut relevan dengan kebutuhan di lapangan.
“Workshop ini menjadi ruang bagi kami untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas pengelolaan tenaga alih daya, sekaligus memperkuat koordinasi agar kepatuhan dan hubungan industrial yang harmonis dapat dijaga bersama,” ungkapnya.
RU Cilacap secara berkelanjutan menyelaraskan praktik pengelolaan ketenagakerjaan dengan perkembangan regulasi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, serta ketentuan ketenagakerjaan terbaru yang relevan.
Melalui perspektif regulator, praktisi peradilan hubungan industrial, akademisi, konsultan hukum, dan penyedia jasa, workshop ini diharapkan menghasilkan pemahaman yang semakin komprehensif sekaligus langkah perbaikan konkret dalam pengawasan, penanganan keluhan, dan pencegahan potensi perselisihan hubungan industrial.
Bagi PT Pertamina Patra Niaga RU Cilacap, kepatuhan ketenagakerjaan bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan keandalan operasi kilang.
Melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, RU Cilacap berkomitmen terus membangun ekosistem pengelolaan alih daya yang taat regulasi, transparan, dan bertanggung jawab guna mewujudkan hubungan industrial yang produktif, harmonis, dan berkelanjutan.