Cilacap, Serayunews.com-Sekitar 30 bocah laki-laki di Kecamatan Cipari menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri. Aksi yang dilakukan oleh KS alias Ceming (31) warga Desa Segaralangu Kecamatan Cipari ini sudah dilakukan sejak tahun 2018.
Tersangka melakukan aksinya tersebut di beberapa lokasi, termasuk hutan pinus yang berada Desa Segaralangu, rumah para korban bahkan juga di rumah tersangka.
Modus yang dilakukan tersangka, dengan mengajak calon korbannya yang masih dibawah umur ke hutan pinus. Bocah-bocah ini diiming-imingi bisa dipinjami ponselnya, bahkan ada yang dirayu dengan akan dibelikan ponsel.
Tersangka juga memperlihatkan video pembunuhan, yang digunakan tersangka untuk mengancam korbannya. Jika bocah laki-laki tersebut tidak mau atau melawan, maka nasibnya akan sama seperti video pembunuhan yang diperlihatkan di ponselnya.
“Para korban ini diiming-imingi akan dipinjami ponsel, dia juga memperlihatkan video pembunuhan, jika melawan atau melapor, maka bocah itu akan bernasib seperti yang ada di dalam video,” ujar Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya.
Kasus ini terungkap, berawal saat ada salah satu tetangga, BS yang sedang menyadap pohon pinus di hutan Desa Segaralangu, melihat Ceming melakukan cabul terhadap salah satu bocah, pada Bulan Maret. Namun, sore harinya saat bertemu, bocah tersebut tidak mengaku jika sudah dicabuli.
Selang beberapa Bulan, Ceming berangkat ke Jakarta untuk bekerja, BS kemudian kembali menanyakan kejadian tersebut kepada bocah yang dilihatnya. Ternyata, bocah tersebut mengaku jika disodomi oleh tersangka. Selanjutnya dilaporkan kepada orang tua bocah tersebut, yang akhirnya dilaporkan ke Polsek Cipari.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal korban ada sekitar 17 anak, tetapi saat ini berkembang menjadi 30 anak laki-laki di desanya yang telah menjadi korban, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku,” ujarnya.
Tersangka berhasil diamankan petugas, setelah petugas berkoordinasi dengan keluarga, untuk meminta tersangka pulang ke rumah. Pada 26 Juni lalu, akhirnya tersangka pulang, namun tersangka mengeluh pilek dan batuk dan suhu tubuh diatas 37 derajad, dan pemeriksaan rapid menunjukan jika reaktif. Sehingga petugas Polsek Cipari merujuk ke RSUD untuk dilakukan tes usap (swab). Hasilnya negatif Covid-19, dan selanjutnya diamankan Polres Cilacap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibui, dan dijerat pasal primer 76 E jo 82 undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Sunsider 292 jo 64 KUHPidana, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.