
SERAYUNEWS-Komite Disiplin (Komite) PSSI Jawa Tengah menghukum PSIR Rembang dengan hukuman didiskualifikasi dari Liga 4 Jateng. Hukuman itu membuat PSIR tidak bisa main di Liga 4 Nasional. Terkait hukuman itu, PSIR mempertanyakan legalitas Komdis PSSI Jateng.
Melalui pernyataan resmi yang diunggah di Instagramnya, PSIR menukil pasal 75 status PSSI Tahun 2025. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa ketua, wakil ketua, dan anggota badan yudisial wajib dipilih oleh Kongres PSSI dan tidak diperbolehkan menjadi anggota organisasi PSSI dan/atau asosiasi anggota PSSI.
Berkaca pada aturan di atas, PSIR mengatakan bahwa Komdis PSSI Jateng tidak melalui mekanisme pemilihan oleh Kongres PSSI, tapi hanya berdasarkan surat tugas dari Plt Ketua PSSI Jateng. Karena pemilihan Komdis PSSI Jateng tidak sesuai dengan statute, maka legalitas Komdis PSSI Jateng dipertanyakan.
Selain pernyataan resmi itu, Ketua Umum PSIR Rembang Nur Hasan mengucapkan mohon maaf dan terima kasih. “PSIR adalah kebanggaan masyarakat Rembang. Klub ini bukan hanya soal menang dan kalah, tapi tentang harga diri. Untuk itu jangan pernah ragu untuk melakukan yang terbaik untuk kemajuan PSIR,” katanya ditukip Instagram PSIR Rembang.
Seperti diketahui, PSIR Rembang didiskualifikasi dari Liga 4 Jateng. Hukuman itu membuat PSIR tidak bisa lolos ke Liga 4 Nasional. Padahal, dengan status semifinalis Liga 4 Jateng, PSIR bisa lolos ke Liga 4 Nasional.
Namun, karena kerusuhan dan hukuman, PSIR tak bisa ke fase nasional. Kerusuhan terjadi usai laga PSIR vs Persak Kebumen di leg kedua semifinal Liga 4 Jateng. Laga itu dimenangkan Persak dengan skor 2-0.
Usai laga sebagian penonton masuk lapangan dan sebagian menyerang wasit dengan membabi buta. Insiden itu jadi sorotan banyak pihak hingga kemudian PSIR didiskualifikasi.