BerandaHukum dan KriminalDijanjikan Sebidang Tanah dan Gudang di Purbalingga, Anggota TNI Jadi Korban Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Dijanjikan Sebidang Tanah dan Gudang di Purbalingga, Anggota TNI Jadi Korban Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan Riyanto (46) warga Wirasana, Purbalingga Lor, tersangka kasus penipuan terhadap anggota TNI, Selasa (28/03/2023). (Amin Wahyudi/Serayunews)

Riyanto Sofyan (46) warga Wirasana, Kecamatan Purbalingga Lor, kini telah mendekam di sel tahanan Polres Purbalingga. Dia jadi tersangka kasus penipuan terhadap anggota TNI.


Purbalingga, serayunews.com

Arif Nurrochman (45) warga Kabupaten Banyumas, menjadi korban penipuan Riyanto. Dia mengalami kerugian ratusan juta rupiah, pada tahun 2019 silam.

“Kronologi awal itu pada tahun 2019 bulan Maret. Tersangka ini meminjam uang kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Selasa (28/03/2023).

Tersangka meminjam uang senilai Rp250 juta kepada Arif. Saat itu, alasan tersangka yaitu akan menjadikan modal usaha. Sebagai jaminan, Riyanto akan mengagunkan sebidang tanah yang tercantum dalam SPPT. Selain bidang tanah, juga menjaminkan hak guna sewa gudang di UPTD PILOG Purbalingga yang dia akui atas nama Riyanto.

Baca juga: Jaga Netralitas, PNS di Purbalingga Diminta Tidak Mudah Terpancing Komentar Berbau Politik

“Ternyata bidang tanah itu bukan miliknya, termasuk hal guna sewa gudang di UPTD PILOG. Juga tersangka bukan penyewanya,” katanya.

Antara Arif dan Riyanto, keduanya sudah saling kenal. Komunikasi awal itu, akhirnya ada kesepakatan. Riyanto menjanjikan uang akan dikembalikan dalam kurun waktu 6 bulan, setelah penerimaan uang.

“Kenyataannya tersangka tidak juga mengembalikan dan tidak juga mengangsur,” katanya.

Akhirnya, peristiwa itu dilaporkan pada pihak kepolisian sekitar Oktober 2022 lalu. Riyanto mengaku, awalnya tidak ada niat untuk menipu. Saat pinjam uang itu, dia berencana akan mengembalikannya dengan cara mengangsur.

Baca juga: Perampok Berpistol Gasak Uang 100 Juta di Agen BRILink Kedungreja Cilacap

Uang itu, ada sebagian untuk modal usaha knalpot dan sebagian lainnya untuk keperluan sehari-hari. Polisi menangkap tersangka saat sedang di rumah, pada 21 Maret 2023 lalu.

“Tidak ada niat, rencananya mau ngangsur,” ujar Riyanto.

Dia juga mengaku, dari total Rp250 juta yang korban berikan, dia sudah mengembalikan Rp50 juta. Sisanya belum bisa dikembalikan karena usahanya bangkrut. Atas perbuatannya itu, Riyanto kena pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Terkait