Terkait keluhan adanya retribusi sampah pada kegaitan Car Free Day (CFD) di kompleks Alun-alun Banjarnegara, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Banjarnegara menyatakan, jika hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan daerah.
Retribusi tersebut, diatur dalam Peraturan Daerah No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 6 tahun 2011 terkait retribusi daerah. Dalam perda tersebut menyebutkan, bahwa retribusi kebersihan bagi PKL yang ada di Banjarnegara sebesar Rp 15 ribu per bulan.
Kepala Dinas DPKPLH Banjarnegara, Singgih Haryono melalui Kabid Persampahan dan Pertamanan, Riyanto mengatakan, dalam Perda tersebut menyebutkan objek retribusi adalah PKL yang ada di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Adapun besaran retribusi tersebut, juga sudah disebutkan dalam peraturan daerah.
“Sebagian besar pedagang CFD adalah PKL yang sudah memiliki tempat, dan retribusi sampah ini berlaku untuk satu bulan, jadi ketika sudah membayar tidak akan ditarik lagi, termasuk di tempat asal PKL tersebut berjualan, artinya retribusi ini melekat pada satu PKL,” katanya.
Menurutnya, bagi PKL yang sudah membayar retribusi persampahan / kebersihan di tempat asal, maka dia bisa menunjukkan bukti pembayaran retribusi tersebut pada petugas. Sehingga, petugas tidak akan menarik lagi pada PKL tersebut untuk bulan tertentu. Sebab retribusi ini dibayarkan PKL pada setiap bulan, bukan harian.
“Bukti ini bisa disimpan, saat ada tarikan retribusi kebersihan, maka bisa ditunjukkan. Jadi satu kali pembayaran retribusi untuk satu bulan, bukan setiap minggu,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam masalah retribusi ini, sebenarnya pemerintah sudah melakukan sosialisasi. Hanya saja keberadaan PKL di CFD ini, memang selalu berpindah tempat. Sehingga mereka kaget dengan penerapan Perda No 3 tahun 2020 ini, apalagi sejak ditetapkan pada 22 Juni 2020 lalu, CFD memang ditiadakan karena adanya Pandemi Covid-19.
“Kita menerapkan ini ada dasarnya, jadi besaran retribusi Rp 15 ribu per bulan ini memiliki dasar hukum, yakni peraturan daerah No 3 tahun 2020,” ujarnya.