K asie Intel Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua mengatakan, aksi penipuan yang mencatut namanya tersebut dilakukan dengan menghubungi sejumlah pejabat. Mereka meminta pejabat tersebut mengirimkan sejumlah uang.
Beberapa pejabat yang dimintai ransfer adalah Dirut Bank Jateng yang dimintai uang sebesar Rp 25 juta, serta direktur Hotel Surya Yudha yang meminta untuk transfer uang sebesar Rp 50 juta.
“Itu semua tidak benar, ini jelas penipuan. Beruntung calon korban melakukan klarifikasi pada saya, sehingga mereka tidak sempat transfer,” katanya.
Menurutnya, calon korban ini dihubungi melalui ponsel dengan nomor 081256372229. Pelaku ini juga meminta calon korban tranfer ke nomor rekening BNI atas nama Ibu Fina, padahal dirinya tidak mengenal nomor dan pemilik rekening.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku ini juga melakukan aksi serupa, jadi jika ada yang mengatasnamakan saya dan meminta sejumlah uang, tolong untuk tidak dilayani. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banjarnegara untuk melakukan pelacakan nomor dan pemilik rekening,” katanya.
Dari kejadian ini pihaknya meminta pada masyarakat untuk tetap waspada dan lakukan koordinasi jika ada pihak yang mengaku dari Kasie Intel Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Dari hasil pelacakan, pemilik rekening tersebut berada di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami meminta Polres untuk bertindak, jangan sampai ada korban oleh pelaku penipuan yang mencatut nama Kejaksaan,” ujarnya.